Sikat Kotak Amal Masjid, Seorang Petani Di Karang Dapo Dikerangkeng

 

Muratara,Muratarabicara.com-Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.30 wib jajaran Polsek Karang Dapo, berhasil menangkap Megi Irawan (32) berprofesi sebagai petani warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kotak amal masjid Jami’ At-Taqwa di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pelaku digerebek petugas saat sedang berada di rumahnya Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Penangkapan tersangka sesuai dengan
‎ LP / B- 17 / VII / 2025 / Spk Polsek Karang Dapo / Polda Sumsel, Tanggal 02 Juli 2025.

Peristiwa terjadi Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 22.40 wib di masjid Jami’ At-Taqwa blok C SP 4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara. Rabu (2/7/2025) sekira pukul 04.45 wib, Jamaah berangkat dari rumah menuju ke masjid hendak melaksanakan sholat subuh.

Setibanya di masjid Jamaah melihat bahwa kotak amal masjid tersebut telah pecah dan uang yang berada didalam kotak amal telah hilang.

Lalu Jamaah memberitahu kepada orang-orang yang berada di masjid bahwa kotak amal telah dicuri.

Kemudian pelapor mengajak orang-orang untuk mengecek cctv dan benar saat di cek ada orang yang tidak di kenal masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela dan mengambil uang yang berada didalam kotak amal.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib ke Polsek Karang Dapo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Benar tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Karang Dapo,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithama, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH.

Dijelaskan Kapolsek penangkapan terjadi berawal dari unit Reskrim Polsek Karang Dapo mendapat informasi keberadaan tersangka yang sudah menjadi target operasi unit Reskrim Polsek Karang Dapo.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Setelah mendapat informasi tersebut kapolsek Karang Dapo Iptu Khoirul Hambali, S.H. langsung memerintahkan kanit Reskrim Ipda Henry Erwin, S.H. beserta anggota Polsek Karang Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada didalam rumah di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dan kemudian pelaku berhasil di tangkap tanpa melakukan perlawan. Kemudian pelaku langsung di amankan di Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (**)

Komentar