Suara Caleg Diduga Sengaja di Pindah oleh Oknum PPS Saat Hitung Ulang

Muratara, Muratarabicara.com – Perhitungan ulang surat suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS)  tingkat desa di Kecamatan Karang Jaya kabupaten Musi Rawas  Utara (Muratara) diduga terjadi  kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Kuat dugaan  hal tersebut dilakukan oleh seorang oknum PPS Desa RT yang bertugas menyebutkan suara pencoblosan dari surat suara pemilih.
Salah satu tim pemenangan Paslon yakni Angga mengatakan jika hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh pihak PPS dengan hasil C1 Hasil di TPS berbanding terbalik, dimana suara partai caleg salah satu partai politik (parpol)  nomor urut 03 berpindah ke caleg nomor urut 02 dan caleg nomor urut 3 hanya mendapat dua Suara.
Dugaan kecurangan perhitungan ulang tersebut didapatkan dari hasil C1 hasil perhitungan ulang dengan C1 perhitungan di TPS yang sudah didapatkan oleh pihak terkait.
“Dari hasil perbandingan, ada perpindahan suara dari caleg kami, dimana yang harusnya memperoleh 17 suara justru menyisakan 2 suara saat perhitungan ulang, berbalik justru pada nomor urut 2 yang tadinya memperoleh satu suara saat ini berubah menjadi 16 suara” ungkap Angga.
Atas temuan tersebut, timses dari salah satu Caleg tengah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran yang terjadinya di TPS tersebut.
“Yang jelas kita punya alat bukti yang cukup dari rekaman hasil perolehan suara  di TPS dan C.Hasil serta perbandingan C. Hasil perhitungan ulang”Ungkap Angga.
Dugaan kecurangan yang dilakukan tersebut mengindikasikan bahwa telah terjadinya tindakan melanggar hukum oleh oknum PPS di Desa RT . Oleh karena itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum kepada pihak yang berwajib.
“Ini sudah ada Indikasi kecurangan dari PPS Rantau Telang, kami tengah mengkajinya, kami pastikan laporan akan kami buat hari ini juga”tegasnya. (**)

Komentar