Muratara, Muratarabicara.com-Tengah berada di sebuah pondok di S P 4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terduga pengedar narkotika, Reza Pahlevi (31) warga yang sama digerebek Tim Bungkus Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Terduga Pengedar narkotika jenis Shabu ini ditangkap petugas, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 17.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/ A / 24 /V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 14 Mei 2024.
Dari penggerebekan itu berhasil diamankan barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 8,73 gram. Satu unit timbangan digital, satu buah Bong (alat hisap shabu). Uang tunai sebesar Rp. 360 ribu, tiga bal plastik klip bening ukuran kecil, tiga buah sekop pipet plastik, dua buah pirek kaca dan satu buah tas selempang warna biru tua.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara.
Dijelaskannya sbelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah pondok yang sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo. Lalu setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Bungkus Sat Res Narkoba melakukan giat penyelidikan terlebih dahulu. Setelah benar informasi tersebut sekira pukul 17:00 wib team Bungkus langsung melakukan penggerebekkan di sebuah pondok yang berada di SP 4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel. Setelah sampai disana team langsung mengamankan pelaku dan melakukan pencarian dan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti yang ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna biru tua. Yang pada saat itu digunakan oleh pelaku dan juga ditemukan narkotika jenis Shabu tergeletak di dalam pondok. Setelah di temukan barang bukti tersebut team opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (**)
Komentar