Muratara, Muratarabicara.com-Enam pelaku Pengerusakan dan pengancaman karyawan PT Agro Muara Rupit West (AMRW) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Enam tersangka tersebut masing-masing, Mulyadi Marwi (34) warga Dusun VII Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Enggi Rahman (25) warga Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Khoirul alias Irul (26) warga Kelurahan Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kar (37) warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Darwin (24) warga Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kusnadi alias Kus (52) warga SP 7 Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Keenam tersangka ditangkap, karena melakukan pengancaman terhadap karyawan PT AMRW, Biduan Sitorus dan melakukan pengerusakan satu unit mobil milik PT AMRW atas laporan Nikmatusubhan (49) warga Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Para tersangka di amankan seputaran kebun sawit PT AMRW tanpa melakukan perlawanan, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 14.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
Laporan Polisi Nomor : LP- B / 265 / XI / 2024 / SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL, tgl 30 November 2024. Tentang dugaan tindak pidana Pengancaman dan pengerusakkan yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekitar pukul 11.30 wib di Divisi II Blok I 24/25 PT AMR WEST Desa Remban Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara.
Laporan Polisi Nomor : LP- B / 91 / XI / 2024 / SPKT / RES MURATARA / Polda Sumsel, tgl 24 November 2024. tentang dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari minggu tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 11.30 wib di Divisi II blok I 24/25 PT AGRO MUARA RUPIT WEST Desa Remban Kec. Rawas ulu Kab. Muratara.
Peristiwa pengancaman dan pengerusakkan Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 11.30 wib di Divisi II Blok I 24/25 PT AMR WEST Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara. Sementara itu peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi Minggu ( 24/11/ 2024), sekitar pukul 11.30 wib di Divisi II blok I 24/25 PT AGRO MUARA RUPIT WEST Desa Remban Kec. Rawas ulu Kab. Muratara.
“Benar. Enam pelaku pengancaman dan pengerusakan sudah diamankan. Saat ini keenam tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH didampingi Kasi Humas, Ipda Didin Perkasa, Kamis (5/12/2024).
Dijelaskan kasat penangkapan terjadi Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum untuk mencari pelaku yang telah melakukan pengancaman dan pengerusakan serta pencurian yang terjadi di PT. AMRW tersebut.
Selanjutnya Kanit Pidum bersama tim mencari informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan Informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.
Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan perkebunan sawit PT. AMRW tanpa melakukan perlawanan. Dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim juga menemukan satu bilah pisau yang diselipkan oleh para pelaku dipinggang sebelah kanannya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara.
Dijelaskan kasat barang bukti yang diamankan satu bilah parang berukuran 50 cm bergadang plastik warna hijau. Satu bilah parang berukuran 40 cm bergagang kayu dengan karet warna hitam. Lima bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau. Satu unit mobil Hilux dalam kondisi kaca depan pecah. Dua buah tojok. Satu unit mobil Carry pick up.(**)
Komentar