Muratara, Muratarabicara.com-Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Astomo Arbiyanto, Jumat (17/5/2024).
Dalam persidangan tersebut hakim PN Lubuklinggau menyatakan terdakwa Astomo Arbiyanto secara sah dan bersalah melakukan melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Ketertiban Umum Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 510 Ayat 1 KUHP. Dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp. 3 juta.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Maka terdakwa dinyatakan bersalah mengganggu ketertiban umum,”jelas hakim.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu set alat DJ, satu alat Organ Tunggal dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,”jelas hakim.
Kasat reskrim Polres Muratara, AKP Sopyan Hadi, menjelaskan Laporan mengadakan pesta umum atau keramaian umum sesuai dengan LP/A/02/V/2024/SPKT. Satreskrim/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 12 Mei 2024.
Usai memeriksa saksi-saksi berkas langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau sesuai dengan surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor : B/ 33 / V /2024/Reskrim tgl 17 Mei 2024 tentang Pengiriman Berkas Tipiring tersangka atas nama Astomo Arbiyanto bin Arlan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dijelaskannya Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara yang telah melaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap terdakwa atas nama Astomo Arbiyanto bin Arlan sehubungan dengan peristiwa Tindak Pidana Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar saat itu mengadakan pesta umum atau keramaian umum sebagaimana dimaksud dengan Rumusan Pasal 510 ayat 1 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. (**)
Komentar