Terindikasi Terlibat Judi Online, 361 Nik Penerima Bansos Musi Rawas Dibekukan

Musirawas, Peristiwa294 Dilihat

 

Musi Rawas, Mutarabicara.com -Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas membekukan 351 Nomor Induk Kartu Tanda Penduduk (NIK).

Pembekuan dilakukan karena 351 penerima bantuan sosial (Bansos) Penerima Keluarga Harapan (PKH) terindikasi terlibat judi online (Judol).

Jumlah NIK yanh dibekukan tersebut tersebar di 14 Kecamatan 13 Kelurahan dan 186 Desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra didampingi Peripikator Dtsen Yosi Herlina, Senin (22/9/2025).

Jumlah tersebut berdasarkan data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, awal Desember 2025.

Menurut data itu 361 Nik KTP digunakan untuk melakukan pembuatan Judol itu.

” Baik itu berupa bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM),hinga Bansos lainnya,termasuk bantuan program yang menerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS),”jelas Yosi.

Diterangkannya dengan adanya data-data ratusan warga dan masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang terindikasi melakukan judi online, kami pihak Dinsos Musi Rawas membekukan nama-nama itu.

“Saat ini kami sedang melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak pendamping PKH,mengenai data-data ratusan masyarakat Kabupaten Musi Rawas,”jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan dari 361 masyarakat yang terindikasi terlibat jjdi online ,baru 1 warga yang melaporkan ke Dinsos guna verifikasi data, dikarenakan tidak melakukan Judol.

” Maka kami akan membuat Berita Acara (BA) yang ditandatangani langsung sama masyarakat yang terindikasi judi online maupun ditandatangani oleh Kadinsos hinga pendamping kami yang dilapangan,”pungkasnya. (**)

Komentar