Muratara, Muratarabicara.com-Sat Res Krime Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan pelaku judi online, Sahirin (34) warga Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pelaku tertangkap tangan saat sedang mempromosikan judi online, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 10.30 wib.
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP- A / 13 / XI / 2024 / Sumsel / RES MURATARA/ SPKT tgl 19 Nopember 2024.
“Benar tersangka tertangkap tangan tengah mempromosikan judi online di Desa Biaro Lamo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani , S.ik.SH melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH didampingi Kasi Humas, Ipda Didin Perkasa.
Dijelaskannya penangkapan dilakukan unit Pidsus Sat reskrim melakukan tindak lanjut laporan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana perjudian yang di lakukan secara online di Desa Biaro Lamo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH memerintahkan personil Reskrim yang di pimpin oleh kanit Pidsus Ipda Indapit,S.H menuju tempat lokasi keberadaan pelaku sekitar pukul 11:30 wib pelaku tertangkap tangan oleh petugas di rumah kediaman pelaku di Dusun II Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara sedang membuat konten prediksi pengeluaran togel untuk video youtube di akun chanel Raja Angka yang merupakan akun channel milik pelaku.
Setelah itu pelaku berikut barang bukti di bawah ke Polres Musi Rawas Utara untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interograsi tersangka Sahirin mengakui bahwa ia melakukan Live Streaming Prediksi Pengeluaran Togel dan Promosi Situs Judi Online San Toto.
Caranya tersangka melakukan Live Streaming Prediksi Pengeluaran Togel dan promosi situs judi online San Toto tersebut tersangka mengambil/membuat Channel You Tube untuk Tersangka membuat konten dan Live Streaming setelah itu Tersangka menghubungi Nomor Admin Situs Judi Online SAN TOTO ( http://www.santoto.top/: melalui pesan whatsapp yang Tersangka dapat dari Situs Judi Online SAN TOTO dengan nomor whatsapp 0878-1080-9584 lalu Tersangka menjalin kerja sama antara Channel youtube Tersangka dengan situs judi online SAN TOTO tersebut dengan kesepakatan Tersangka harus melakukan Live Streaming Setiap Hari pada pukul 10.30 wib sampai dgn selesai dan situs judi online SAN TOTO akan memberikan bayaran sebesar Rp.3.000.000.,(Tiga Juta Rupiah) setiap bulannya kepada pelaku dari kegiatan pembuatan rumusan nomor togel secara online dengan menggunakan akun milik pelaku yang sudah di afliasi oleh situs judi online SAN TOTO dengan durasi Live Streaming Maksimal 30(tiga puluh) Menit.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 303 KUHP. Setiap orang tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau perjudian. (**)
Komentar