Musi Rawas, Muratarabicara.com-Setelah tiga jam molor dari jadwal. Akhirnya rapat paripurna dewan, melalui juru bicara panitia khusus (Pansus) menyetujui lima dari tujuh Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Lima Raperda disetujui menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas atas barang milik daerah berupa tanah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas meliputi Raperda tentang Perlindungan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Persetujuan itu disampaikan juru bicara Pansus I, Beni Chandra, Pansus II, Doni Iskandar dan Pansus III, Al Imron, di rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan Terhadap 3 (tiga) Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas, Jumat (29/12/2023).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam penandatanganan memori persetujuan yang dilakukan Ketua DPRD Mura, Azandri dengan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud disaksikan Ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi.
Sementara itu untuk dua Raperda yang belum disahkan disepakati didalam rapat paripurna yang di hadiri 27 dari 40 anggota dewan untuk ditunda pembahasannya. Pembahasan dilanjutkan di 2024.
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menjelaskan rapat paripurna istimewa Dewan hari ini,dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura terhadap hasil pembahasan 4 Raperda inisiatif DPRD dan 3 Raperda usulan Pemkab Mura tahun 2023. Yaitu Raperda tentang perlindungan petani,Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan,Raperda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Selanjutnya Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren,Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 3 tahun 2018 mengenai perlindungan lahan pertanian maupun pangan berkelanjutan.
Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Mura nomor 1 tahun 2012, terkait penanaman modal Daerah.
Pemerintah Kabupaten Mura ke dalam modal PT Bank pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Sekaligus Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura.Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Mura.
Pada kesempatan yang baik ini,izinkan kami atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten Mura.
Yang telah menyampaikan laporan melalui pembahasan pansus-pansus,oleh juru bicara masing-masing pansus.
Berdasarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus Dewan tadi yang telah disampaikan, merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat.
Serta lebih mendahului kepentingan bersama,untuk itu kami setuju dan sependapat Raperda Kabupaten Mura yang telah dibahas pada rapat pansus-pansus Dewan guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura.
Sesuai dengan saran dan pendapat dari hasil pembahasan pansus-pansus Dewan,dan tetap berpedoman pada Perundangan-Undangan.
Maka dari itu untuk Raperda yang belum disetujui pada rapat pansus-pansus Dewan hari ini,kami Pemkab Mura memaklumi dan kami mohon untuk dibahas kembali pada Propemperda tahun 2024 nanti.
Kami juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan maupun seluruh anggota Dewan.
Yang mana telah bekerja keras dalam membahas 7 Raperda Kabupaten Mura tersebut,tentunya hal itu merupakan suatu prestasi yang signifikan bagi keberlangsungan pelaksanaan Fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Mura,yang perlu kita apresiasi.
Besar harapan kami prestasi ini,dapat menjadi stimulan dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja maupun penyusunan produk hukum daerah yang aspiratif dan berkualitas. (**)
Komentar