Untuk Pemerataan, Di  Desa Remban Akan Di Pasang 20 Titik PJU Panel Surya

Muratara,Muratarabicara.com-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Ali Pebruari menegaskan untuk wilayah Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu akan dipasang Penerangan Jalan Umum (PJU) kurang lebih 20 titik.
Pernyataan ini dilontarkannya untuk mengklarifikasi ada pemberitaan yang menyebutkan Desa Remban akan dipasang 200 titik PJU panel surya.
“Untuk Desa Remban lebih kurang akan dipasang 20 titik PJU panel surya bukan 200 titik,”ucapnyamelalui pesan what shap, Jumat (23/2/2024).
Kenapa 20 titik, ini demi pemerataan pemasangan PJU diwilayah Kabupaten Muratara. Artinya pemasangan PJU tersebut tidak di satu titik saja. Dan juga ini merupakan  rencana awal kemungkinan untuk Desa Remban 20 titik PJU panel surya. Ini disesuaikan dengan anggaran yang sudah ada. Karena penyebarannya harus merata diwilayah Muratara.
“Lebih kurang 20 titik sesuai dengan anggaran yang ada. Karena penyebarannya harus merata,”jelasnya.
Sementara itu sebelumnya ada 200 PJU panel surya yang akan dipasang di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Dijelaskan Kades saat meninjau tersebut disepakati dengan Pemerintah Desa pemasangan PJU akan dilaksanakan tahun 2024 ini.
” Disepakati.  Insya Allah tahun 2024 ini pemasangan PJU panel surya,”tegasnya.
Kemungkinan ada juga di desa lain ataukah kabupaten atau provinsi. Namun untuk tahap awal ini Insya Allah akan difokuskan di Desa Remban kecamatan Rawas Ulu kabupaten Muratara.
“Kami  mengucapkan  terima kasih  kepada Bupati dan Wakil Bupati Muratara melalui Dinas Perhubungan Muratara yang telah  merespon usulan kami dari desa yaitu  lampu penerangan jalan  untuk menerangi desa,”ucapnya.
 Perlu diketahui kata Ruslan, bahwa tiangnya sudah tersedia. Karena pengadaannya dari lokal dari home industri. Tapi untuk lampunya di tahap awal akan di pasang dulu 200 titik dulu karena kita harus impor.
Menurut informasi dari Dinas perhubungan mengatakan program tersebut, akan dilaksanakan secara merata, namun disesuaikan dengan skala prioritas. Pemasangan hanya dilakukan di daerah pedesaan seperti jalan desa, fasilitas umum desa seperti mushola dan pemakaman umum. Kemudian daerah yang dianggap rawan kecelakaan dan kejahatan,dan tempat yang sudah direncanakan
“Jadi, kita ambil dari titik-titik yang akan di pasang yang sudah di sepakati dan susuai pada tempatnya,” pungkasnya. (**)

Komentar