2.571 PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Utara Terima SK Pengangkatan

Muratara, Sumsel18 Dilihat

Muratara, Muratarabicara.com -Sebanyak 2.571 PPPK paruh waktu di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK pengangkatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni, dihalaman kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (24/Des/25).

Dimana total jumlah 2.571 PPPK paruh waktu yang menerima SK. Rinciannya 1.214 orang tenaga teknis, 840 tenaga guru dan 517 tenaga kesehatan (Nakes).

SK secara keseluruhan akan diserahkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara, Lukman, menjelaskan untuk sementara waktu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih disamakan dengan gaji saat yang bersangkutan berstatus TKS.

“Untuk sementara, gaji PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik ini minimal sama dengan gaji saat masih menjadi TKS,”katanya.

Namun demikian, masih kata Lukman Pemkab Muratara berkomitmen untuk melakukan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu kedepanya.

“Pemerintah daerah akan mengupayakan agar gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara,”jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Musi Rawas Utara, Devi Arianto, menyampaikan untuk berkomunikasi terkait persoalan gaji PPPK Paruh Waktu. Yang akan kembali membahas peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu.

“Ketua DPRD Musi Rawas Utara Devi Arianto sudah menyampaikan kepada saya, persoalan gaji PPPK Paruh Waktu akan dibahas kembali menyesuaikan APBD. Insyaallah akan ada penambahan,”pungkasnya.

Sementara itu, SK PPPK Paruh waktu yang diterima berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

“Pemkab Musi Rawas Utara berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik,”harapnya. (**)

Komentar