Musi Rawas, Muratarabicara.com-Kurun waktu tahun 2023 ada 12 kasus yang menonjol. Kasus-kasus tersebut yakni perkara UU ITE Pornografi, narkoba, pembunuhan, curas, curat dan pencabulan.
Namun kasus-kasus tersebut semuanya bisa selesaikan Polres Musi Rawas (Mura). Artinya untuk tahun 2023 Polres tidak ada lagi kasus-kasus yang belum diselesaikan.
Hal ini terungkap saat Press Conference akhir Tahun 2023, yang dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH bersama Wakapolres, Kompol Harsono SH dan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, di Lobby Mapolres Mura, Minggu (31/12/2023).
Turut mendampingi orang nomor satu di Mapolres Mura, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, Kasat Narkoba, AKP M Romi, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono, Kasat Binmas, AKP Dadang, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kasiwas, AKP Sutrisno, serta para kanit disetiap satuan Polres Mura.
“Sore ini, sengaja saya beserta PJU Polres Mura, mengajak insan pers melaksanakan press release akhir tahun 2023,” kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo.
Kapolres menjelaskan, untuk diketahui pelaksanaan operasi kepolisian di tahun 2023, bahwa Polres Mura telah melaksanakan operasi kepolisian, yang pertama operasi ketupat Musi 2023, operasi Lilin Musi 2023, operasi keselamatan Musi 2023, operasi patuh Musi 2023 Operasi Zebra Musi 2023 dan operasi Mantap Brata 2023.
Sedangkan untuk operasi kepolisian kewilayahan, kita telah melaksanakan tujuh operasi diantaranya, operasi senpi Musi 2023, operasi sikat 1 Musi 2023, operasi sikat 2 Musi 2023, operasi pekat Musi 2023, operasi Bina Kusuma Musi 2023, operasi Bina Taruna Musi 2023 dan operasi Bina Waspada Musi 2023.
“Namun yang berlangsung saat ini yakni operasi Lilin Musi 2023 dan operasi Mantap Brata 2023,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, mengenai penyelesaian di bidang kriminalitas dibandingkan tahun 2022 untuk tahun 2023 mengalami penurunan, terbukti jumlah tindak pidana 2022 berjumlah 448 sedangkan penyelesaian tindak pidana 471.
Kemudian untuk 2023 jumlah tindak pidana 380 dan penyelesaian tindak pidana 364 untuk mengenai resiko penduduk yang terlibat dengan kriminalitas yakni berjumlah 109 di tahun 2022, sedangkan untuk tahun 2023 hanya 92 orang dan mengenai selang waktu kejadian di Tahun 2022, 19 jam 45 menit, lalu untuk di tahun 2023, 23 jam 5 menit.
Dan mengenai situasi Kamtibmas perbandingan jumlah tindak pidana dengan penyelesaian tindak pidana Tahun 2022 berbanding tahun 2023. Situasi Kamtibmas mengenai Tahun 2022 jumlah tindak pidana konvensional 381 penyelesaiannya penyelesaian tindak pidana 404.
Kemudian di tahun 2003 konvensional jumlah tindak pidana 324 penyelesaian tindak pidana 308, lalu di Tahun 2022 Transnasional jumlah tindak pidana 67 penyelesaian tindak pidana 67, sedangkan tahun 2023 transnasional jumlah tindak pidana 56 penyelesaian tindak pidana 56.
Selanjutnya, untuk anev kejahatan perkasus Tahun 2022 dan tahun 2023, perkara curat 2022 berjumlah 140, sedangkan 2023, berjumlah115, kemudian perkara curanmor 2002 sebanyak 3, sedangkan 2023 sebanyak 5, kemudian untuk curas 2022 ada 17 dan 2023 ada 23, lalu aniaya berat 2022 sebanyak 34, sedangkan 2023 sebanyak 20, kemudian untuk perkara pemerkosaan dan cabul 2022 sebanyak 25, sedangkan 2023 sebanyak 21, dan untuk narkotika 2022 sebanyak 67, sedangkan 2023 sebanyak 56.
Kemudian, untuk ungkap tindak pidana narkotika 2022 dan 2023, tahun 2022 jumlah tindak pidana ada 67 kasus dan penyelesaian tindak pidana 67 kasus dari tersangka 88 orang dengan rincian barang bukti, sabu 492,34 gram, ekstasi 179 butir ganja nihil.
“Ditahun 2023 jumlah tindak pidana sebanyak 56 kasus penyelesaian tindak pidana sebanyak 56 kasus dari 75 tersangka dengan rincian barang bukti, 317,5 gram sabu, ekstasi 213 butir dan ganja 600 gram dari total barang bukti yang didapat di tahun 2023, Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menyelamatkan lebih kurang 3.000 jiwa manusia,” ucap AKBP Danu sapaanya.
AKBP Danu menambahkan, data kecelakaan lalu lintas tahun 2022 dan 2023 dengan uraian jumlah tindak pidana lakalantas pada tahun 2022 sebanyak 82 dan tahun 2023 sebanyak 93, mengenai penyelesaiannya di tahun 2022 sebanyak 82 di tahun 2023 sebanyak 93.
Korban meninggal dunia di tahun 2022 sebanyak 36, di tahun 2023 sebanyak 37, kemudian korban luka berat sebanyak 10 dan tahun 2023 sebanyak 20 orang, korban luka ringan sebanyak 48 orang, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 109 dan kerugian materil di tahun 2022 sebanyak Rp 200.691.000, sedangkan di tahun 2023 sebanyak Rp 287.600.000.
“Dan mengenai ungkap kasus menonjol di tahun 2023 diantaranya UU ITE Pornografi, narkoba, pembunuhan, curas, curat dan pencabulan. Perkara UU ITE Pornografi sebanyak 1 kasus, narkotika sebanyak 3 kasus, pembunuhan sebanyak 5 kasus, curas sebanyak 1 kasus, curat sebanyak 1 kasus dan pencabulan sebanyak 1 kasus. Artinya jumlah kasus menonjol di tahun 2023 sebanyak 12 kasus menonjol,” pungkasnya. (**)
Komentar