Lubuk Linggau, Muratarabicara.com -Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerima sertifikat tanah aset Polres. Sertifikat yang diberikan sebagai
upaya meningkatkan legalitas dan kepastian kepemilikan aset.
Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis tersebut diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuk Linggau, Dhona Fiermanayah Lubis kepada Polres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH diwakili Waka Polres Lubuk Linggau, Kompol H Asep Supriyadi di Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (9/1/2024).
Acara penting ini mencerminkan komitmen Polres Lubuk Linggau untuk memastikan legalitas dan kepemilikan tanah asetnya.
“Pemberian sertifikat tanah ini adalah langkah penting dalam memperkuat legalitas aset Polres Lubuk Linggau. Dengan kepemilikan sertifikat, akan memudahkan administrasi dan pengelolaan aset secara lebih efektif,” ujar Kepala BPN Lubuk Linggau, Dhona Fiermanayah Lubis.
Selain perwakilan BPN dan Polres, hadir pula leading sektor kegiatan ini, yaitu Kabag Logistik Polres Lubuk Linggau, Kompol Ahmad Darmawan, beserta staf logistiknya serta Kasiwas AKP Amirudin Iskandar. Kehadiran mereka menandai dukungan penuh dalam menjalankan proses administrasi penyerahan sertifikat tanah.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol H. Asep Supriyadi, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang baik antara Polres dan BPN dalam merampungkan proses penyerahan sertifikat.
“Ini merupakan langkah positif untuk memperkuat legalitas dan meneguhkan kepemilikan aset kami,” ujar Kompol H. Asep Supriyadi. (**)
Komentar