Muratara,Muratarabicara.com- Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 wib, EKC (36), warga Dusun III Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara , diciduk anggota Polsek Rupit Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka di amankan dirumahnya Dusun III Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pelaku ditangkap, lantaran menggelapkan sepeda motor temannya sendiri, inisial IM dengan modus pinjam sebentar untuk membeli beras.
Kapolsek Rupit Iptu Dedi Gunawan melalui Kanit Reskrim Polsek Rupit, Ipda Beny Pratama mengungkapkan,
Rabu (12/8/ 2026) sekitar pukul 18.00 WIB, EKC datangi IM dengan maksud meminjam sepeda motor korban jenis Honda Revo BG 6827 GO dengan alasan untuk membeli beras.
“Setelah itu motor korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun harus kehilangan motornya dengan kisaran kerugian sebesar Rp. 8 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke kita,” ungkapnya.
Usai menerima laporan, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga Jum at, (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 wib unit Reskrim Polsek Rupit mendapat informasi EKC sedang berada dirumahnya.
Unit Reskrim Polsek rupit langsung mendatangi rumah tersangka dan langsung mengamankan EKC, lalu dibawa ke Mapolsek Rupit guna proses hukum lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka, motor dijualnya ke seseorang dengan harga Rp 2 juta. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelas Kanit. (**)















Komentar