Lubuklinggau,Muratarabicara.com -Selama kurun waktu dua bulan tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap
Selama dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 32 Pelaku kejahatan 3 C yakni Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sementara itu dari 88 kasus jalanan atau dikenal dengan 3 C, semuanya berhasil diungkap. Rinci dari kasus-kasus yang berhasil diungkap yakni 34 kasus Curat, 9 kasus Curat dan 44 kasus Curanmor.
Demikian disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kasi Humas Polres Lubuklinggau, Alwi, Rabu (16/7/2025).
” Dari total kasus tersebut, 34 merupakan kasus Curat, 9 kasus Curas, dan 44 kasus Curanmor,”jelasnya.
Dikatakannya sejumlah pelaku dan ungkap kasus itu dilakukan selama waktu dua bulan terakhir. Jumlah tindak pidana 3C di wilayah Polres Lubuk Linggau terdapat 88 kasus. Dan dari jumlah kasus tersebut berhasil diungkap 35 curat, 9 curas dan 44 curanmor.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 32 orang dari wilayah Lubuk Linggau Barat, Lubuk Linggau Timur, Lubuk Linggau Utara dan Lubuk Linggau Selatan,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan 17 barang bukti, termasuk tabung gas LPG, kunci T, mixer, onderdil motor, dan barang-barang lainnya hasil kejahatan.
AKP Kurniawan merinci modus operandi yang digunakan para pelaku yakni untuk pelaku Curat, pelaku membongkar rumah atau bangunan kosong dan mencuri barang-barang berharga. Curas, melibatkan tindakan kekerasan atau ancaman, seperti mendorong korban atau menodongkan senjata untuk mengambil sepeda motor atau barang. Sedangkan curanmor, biasanya dilakukan dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T,”pungkasnya. (**)
Komentar