Lubuklinggau, Muratarabicara.com— Sebanyak 48,27 gram, 120 butir pil ekstasi, 3,43 gram ganja, serta dua bilah senjata tajam dan satu dodos sawit dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis (13/11/2025).
Turut dimusnahkan sejumlah pakaian dan barang lain hasil tindak pidana yang telah diputuskan sah untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno, SH, melalui Kasi Pidum Raden Andra, didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Andi Akbar, SH menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.
“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab Kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujar Raden Andra kepada awak media.
Dijelaskan Kasi Barang Bukti, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, dengan cara dibakar seperti barang bukti ganja dan pakaian, menghancurkan senjata tajam serta barang lainnya. Barang bukti shabu di hancurkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Hadir saat pemusnahan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Patra Sukma, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi. (**)














Komentar