Musi Rawas, Muratarabicara.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas memusnahkan surat suara pilkada 2024, Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas, Gubernur-Wakil Gubernur yang rusak.
Surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan berjumlah 359 surat suara di halaman gudang KPU Musi Rawas, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut langsung dilakukan ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna HD, SH.MH disaksikan Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH.S.ik.MH diwakili Kabag Ops, AKP M Roy Z, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Inf Arie Prasatyo, SE, Ketua Bawaslu, Yeni Kartika, Kajari Musi Rawas.
Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna, HD, SH.MH, mengatakan surat suara yang dimusnahkan berjumlah 359 surat suara. Rincinya, surat suara pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang rusak berjumlah 31 surat suara. Pengiriman surat suara yang lebih 197 lembar.
Kemudian surat suara Bupati-wakil Bupati Musi Rawas yang rusak 59 lembar, lebih pengiriman 72 lembar.
Kajari Musi Rawas, Muhammad Chosin, mengatakan saya mohon dukungan dan informasi apabila ada hal yang perlu di sampaikan ke kami. Dalam hal apapun. Kami siap menerima konsultasi . Kami disini hadir untuk pemusnahan surat suara.
“Sebagai antisipasi jangan sampai ada anggapan surat suara tidak dimusnahkan,”pungkasnya. (**)
Komentar