26 Lembar Surat Suara Kelebihan Pengiriman Pilkada Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Utara Dan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan Dimusnahkan KPU Musi Rawas Utara

 

Muratara, Muratarabicara.com-Sebanyak 26 Lembar surat suara kelebihan pengiriman pilkada Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Utara dan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan Dimusnahkan dengan cara di bakar.

Rincinya 10 lembar surat suara kelebihan pengiriman untuk pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan 16 surat suara kelebihan pengiriman untuk pilkada Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Utara.

oppo_2

Surat suara kelebihan pengiriman tersebut dimusnahkan di halaman kantor  KPU Musi Rawas Utara, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut langsung dipimpin ketua KPU Musi Rawas Utara , Heriyanto disaksikan Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Inf Arie Prasatyo, SE, Ketua Bawaslu, Kajari Lubuk Linggau, Anita Asterida, SH.MM.MH, Kesbangpol Muratara.

Ketua KPU Musi Rawas Utara, Heriyanto mengatakan sesuai dengan berita acara Nomor 277/PP.09-BA/1613/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan serentak tahun 2024, surat suara yang dimusnahkan berjumlah 26 Lembar surat suara.

Rincinya, surat suara pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang kelebihan pengiriman berjumlah 10 surat suara. Kemudian kelebihan pengiriman surat suara Bupati-wakil Bupati Musi Rawas Utara 16 lembar.

“Dengan dibakarnya kelebihan surat suara ini. Mari kita bakar ego Kito supaya pilkada di Musi Rawas Utara berlangsung sukses dan kondusif,”pungkasnya. (**)

Komentar