70 Titik Sumur Minyak Legal Segera Dieksplorasi

Muratara, Peristiwa87 Dilihat

 

Muratara, Muratarabicara.com- Sekitar 70 sumur minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dinyatakan sah melalui rapat dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM) Republik Indonesia (RI) dengan SKK Migas. 70 titik tersebut berada di Desa Belani dan Desa Beringin Makmur Dua.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Muratara, H Devi Suhartoni. Sekitar 70 sumur telah dinyatakan sah dan legal untuk di eksploitasi oleh masyarakat. Lokasinya dibawah wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) PT Seleraya Merangin Dua (SRMD), yang tersebar di Desa Belani dan BM II

“Sumur minyak itu sah dan legal hasil rapat Kementerian ESDM dan SKK Migas. Untuk di Kabupaten Muratara sangat sedikit titiknya karena memang selama ini kita tidak ada ilegal yang berlebihan dalam urusan minyak bumi,”kata Devi Suhartoni, di halaman FB, Rabu (13/05/2026).

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumsel inj menjelaskan titik sumur minyak tersebut ada di Belani dan ada di BM II. Selain itu tidak ada titik yang di daftar ke SKK Migas. Sehingga, bagi masyarakat yang melakukan pengeboran minyak selain di lokasi yang telah ditentukan supaya tidak bersinggungan dengan hukum.

Kenapa pemerintah memberi legal sumur dengan titik titik koordinat pasti. Dijelaskannya, agar pengelolanya beraturan, keselamatan kerja terjaga, lingkungan juga terjaga. Selain itu, agar hasil minyak bumi bisa diukur dan terdata, produksi barrelnya per bulan dan per tahun.

Jadi, dimana wilayah yang tidak legal. Adalah wilayah diluar titik yang telah ditentukan oleh SKK Migas karena koordinat tempat melakukan pengeboran sudah ditentukan jika berbeda maka ilegal. Sehingga, ada team Gakkun yang melakukan penertiban minyak ilegal dan pemasak minyak ilegal.

Untuk hasil minyak yang telah dilakukan pengeboran oleh masyarakat secara legal ditempat yang telah ditentukan harus mendapat persetujuan dari SKK Migas melalui UMKM dan koperasi yang telah mengantongi surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan disetujui oleh SKK Migas.

“Ada legalitas yang harus dimiliki dan harus dipatuhi. Sedangkan untuk harga minyak yang dibeli oleh KKKS tersebut berdasarkan harga minyak harian di pasaran. Secara transparan dan terbuka di masyarakat,”katanya.

Selain itu, semua hasil minyak di titik tersebut harus dijual ke PT SRMD atau perusahaan yang ditunjuk. Jika tidak maka itu ilegal dan dianggap maling punya negara.

Bagaimana dengan Pemasak minyak legal atau ilegal? Apakah saat ini adalah ilegal. Devi Suhartoni menuturkan, waktu rapat di Jakarta bersama Menteri ESDM, Pertamina, Kepolisian, Jaksa dan lainnya. Mengusulkan, pemasak minhak mentah dijadikan koperasi atau UMKM dan dilegalkan. Jangan ditutup dengan catatan tetap dalam pengawasan PT Pertamina agar kualitas minyak bagus dan berkualitas baik, serta memenuhi standar keselamatan sehingga lingkungan terjaga dan negara bisa mendapat data minyak dengan baik dan benar. Sebab di pemasak ini banyak orang berkerja tentunya hal ini mengurangi pengangguran dan ekonomi berputar.

“Ini masalah penambang minyak dan pemasak minyak, bagi yang mau tahu detail permasalahan ini datang ke kantor Bupati saya jelaskan aturan – aturan baru ini. Agar semua berusaha nyaman dan tidak berbenturan hukum. Jangan nanti ketika ada masalah baru demo kekantor Bupati,”ungkap Devi Suhartoni.

Dia menambahkan semua yang dilakukan ini semangatnya negara hadir untuk rakyat agar mereka menjadi legal dan tidak bermasalah hukum, seperti pidato Pak Prabowo Presiden kita beberapa waktu dulu dan Menteri ESDM yaitu Bapak. Bahlil terhadap hal ini. (Eky)

Komentar