Musi Rawas, Muratarabicara.com-Lembag Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Narkotika Muara Beliti mengajukan 880 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan hukuman ( remisi) 17 Agustus 2025 mendatang.
Remisi diajukan bervariasi mulai dari pengurangan hukuman satu bulan hingga lima bulan, sesuai dengan persyaratannya.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ronald Heru Pratama melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan anak didik (Binadik) Taufik menjelaskan usulan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan disiplin selama menjalani masa hukuman.
Usulan pengurangan hukuman tersebut dasar hukum Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 174 Tahun 1999 tentang pemberian Remisi Kemerdekaan.
“Dasar hukumnya Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 174 Tahun 1999 tentang pemberian Remisi Kemerdekaan,”kata Taufik kepada awak media, Selasa (12/8/2025).
Dijelaskan Taufik, Remisi hanya diberikan kepada yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti sudah enam bulan menjalani pidana, berkelakuan baik, tidak terlibat kejahatan baru, tidak melanggar tata tertib, mengikuti program pembinaan dan memenuhi persyaratan administratif.
“Dari total 880 narapidana yang diusulkan, RU.I ada 868 orang rinciannya dengan satu bulan ada 71 orang, dua bulan ada 175 orang, tiga bulan ada 292 orang, empat bulan ada 131 orang, lima bulan ada 192 orang dan enam bulan ada 7 orang,” ucapnya.
Sedangkan RU. II ada 12 orang dengan
Satu bulan tidak ada, dua bulan ada 4 orang, tiga bulan tidak ada, empat bulan ada satu orang, lima bulan ada 7 orang dan 6 bulan tidak ada
Sementara itu 4 narapidana diusulkan mendapat remisi umum II (RU-II) yang berarti langsung bebas pada 17 Agustus mendatang.
“Tak hanya itu, pihak Lapas juga mengajukan usulan remisi dasawarsa untuk 889 warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan”. Ucapnya
Masih katanya seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tanpa biaya apapun.
“Kami pastikan tidak ada pungutan liar dalam proses ini. Semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, kalapas mengingatkan bahwa usulan ini belum final. Keputusan resmi pemberian remisi akan diumumkan pada 17 Agustus 2025.
Ditambahkan Taufik untuk SK remisi akan keluar pada satu hari sebelum hari H. Namun untuk penyerahan Remisi saat 17 Agustus yang langsung oleh diserahkan Kalapas dan Bupati Mura dan Wakil Bupati, usai Upacara”. (*”)
Komentar