Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Jajaran tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Yudi Harsal Samhari (42) warga Jl. SPMA RT. 01 Kelurahan. Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Pelaku ditangkap dalam operasi sikat II Musi atas tindak pidana bobol rumah dengan korban
Ponadi (42) warga Jalan HM.Soeharto RT.10 Kel. Lubuklinggau Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, Senin (3/11/2025).
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B / 28 / XI / 2025 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 02 November 2025.
Peristiwa terjadi Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 05.00 wib di Jalan Letkol Sukirno (Samping Taman Olaraga Silampari Rt. 01 Kel.urahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau. Bermula saat korban terbangun dari tidur didalam rumah yang dijaga malam sekaligus tempat korban bekerja sebagai buruh bangunan.
Tiba-tiba korban mendapati tas selendang yang diletakkan diatas meja disamping korban sudah tidak ada.
Kemudian setelah mencari handphone korban pun ternyata tidak ada diatas meja. Menyadari adanya barang yang hilang korban mencoba memeriksa barang material bangunan dan benar saja saat itu terdapat adanya besi yang hilang yaitu besi behel ukuran enam inci hilang sejumlah 15 batang dan besi behel ukuran 10 inci hilang sejumlah 6 batang.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan berupa 1 unit handphone merek Vivo, 1 buah tas selendang berisikan : uang tunai sejumlah Rp 500 ribu, peralatan tukang bangunan berupa , dua buah obeng, dua buah pisau karter, satu buah mata mesin Gerinda pemotong besi dengan total kerugian diperkirakan senilai Rp. 3.340.000
hingga korban pun melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar didampingi Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman mengatakan
setelah menerima laporan peristiwa pencurian yang dilaporkan oleh pelapor.
Kemudian Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi.
Setelah didapati bukti permulaan yang cukup dan kuat diduga pelakunya merupakan Yudi Harsal Samhari.
Lalu selanjutnya Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Henky . M., S.H. bersama dengan personel Reskrim Polsek Timur untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dengan diback up Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno.
Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke sarang macan Linggau kemudian terhadap diduga pelaku dilakukan pemeriksaan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah yang sedang dalam proses pembangunan yang terletak di sebelah Lapangan Taman Olah raga Silampari di Kelurahan Air Kuti kecamatan Lubuklinggau Timur.
Namun untuk uang cash / tunai sejumlah Rp 500 ribu didalam tas korban diakui pelaku sudah dihabiskan pelaku untuk membeli shabu dan bermain judi slot.
Sehingga selanjutnya diduga pelaku pun digelandang ke Mako Polsek Lubuklinggau Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)














Komentar