Residivis Kasus Curas. Keluar Masuk Penjara. Diringkus Reskrim Polsek Rawas Ilir

 

Muratara, Muratarabicara.com-Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sering keluar masuk penjara, Wigo (35) ditangkap unit reskrim Polsek Rawas Ilir, Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka ditangkap di Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir, Kabupateb Musi Rawas Utara, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 14.00 wib.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana pemerasan dan penganiayaan operator alat berat di Jalan Hauling KM 107 Simpang Ketapat Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan korban Azid Alpaka Ghozali Aryant.

Peristiwa terjadi Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 15.00 wib di Pinggir Jalan Houling KM.107 Simpang Ketapat Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Caranya, saat korban sedang mengoperasikan alat berat untuk perbaikan jalan Hauling, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengqn mengendarai sepeda motor lalu meminta uang sebesar Rp. 1 juta. Dan sebelum uang diserahkan pelaku menyuruh korban untuk menghentikan aktivitas alat berat untuk bekerja.

Saat itu korban hanya sanggup utk menyerahkan uang sebesar Rp.100 ribu kepada pelaku.

Namun pelaku menolak dan kemudian pelaku mengetahui jika korban telah melapor kepada pihak perusahaan via wa.

Pelaku kembali marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali mengenai bagian wajah korban.

Setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan pertolongan medis.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar bagian bibir sebelah kanan, dan mengalami Hidung berdarah.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rawas Ilir untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum Puskesmas Bingin Teluk, terdapat memar dibagian bibir atas berukuran 1cm dan terdapat bekuan darah berwarna merah di lobang hidung sebelah kanan.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan terjadi bermula unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan tersangka Wigo yang sedang berada di Desa Ketapat Bening.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah, S.H.,M.H. memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata,S.H.,M.H. memberikan arahan.

Selanjutnya tim menuju Desa Ketapat Bening. Dan sesampainya di Desa Ketapat Bening tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Rawas Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui tersangka merupakan residivis dan sudah 4 kali menjalani hukuman dalam perkara Curas 1 kali , Curat 2 kali, dan pemerasan 1 kali. (**)

Komentar