Muratara,Muratarabicara.com-Seorang petani asal Dusun I Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara harus lebaran Idul Fitri 1447 H di penjara setelah di tangkap jajaran Polsek Rawas Ilir.
Diduga Tersangka inisial As (35) ditangkap atas tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Revo E 4275 SO,milik Rojikin (40) warga yang sama.
Pelaku ditangkap anggota Polsek Rawas Ilir, dirumahnya, tanpa perlawanan, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 23.30 wib.
Penangkapan pelaku sesuai dengan
LP/ B – 08 / II / 2026 / SPKT/ SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 15 Februari 2026. TPasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Penggelapan sendiri terjadi Pada hari Rabu11 Februari 2026 jam 23.30 Wib di Dusun I Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok.
Namun sampai korban membuat laporan pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1unit Sepeda Motor merk Honda Revo E 4275 SO, warna Hitam dan ditafsir dengan materil sekitar Rp. 8 juta.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama. S..H.SIK.MH melalui Kapolsek Rawas Ilir, Itu Andri Firmansyah, SH. MH didampingi Kasi Humas Ipda M.Aliudin.S.H mengatakan penangkapan terjadi menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah , S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, SH., MHI dan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah Kanit Reskrim memberikan arahan, selanjutnya tim menuju Desa Air Bening.
Dan sesampainya di Desa Air Bening tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya tersangka AS di bawa ke Polsek Rawas Ilir guna proses hukum lebih lanjut
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk belajar dari penggelapan yang terjadi terhadap korban maka berhati-hatilah dalam meminjamkan barang pribadi kita kepada orang lain karena kejahatan terjadi bukan karena ada niat saja tapi juga adanya kesempatan. (**)














Komentar