Setelah dinyatakan lengkap berkas tersangka pencuri hewan dilimpahkan ke kejaksaan

 

 

Muratara,muratarabicara .com-Berkas tersangka pencuri hewan ternak inisial SH (35) warga Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Berkas tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (5/3/2026).

“Setelah dinyatakan lengkap berkas tersangka pencuri hewan ternak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” Kata Kasi humas, Ipda M Aliuddin, SH, Senin (9/3/2026).

Kasi humas mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan laporan Polisi 6 Januari 2026 dalam perkara pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023.

Selain itu ada permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti surat dari Kejaksaan Negeri lubuklinggau, 4 Maret 2026 yang menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka inisial SH sudah lengkap dan meminta agar tersangka SH dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan negeri lubuklinggau

Lanjutnya tersangka dikenakan pasal
447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023. tentang perkara pencucian ternak.

“Barang Bukti yang diamankan satu buah karung warna putih corak hijau, buah tali nilon warna orange dengan panjang 1,5 Meter. Satu buah tali tambang warna abu-abu dengan panjang 5 Meter. Satu ekor kerbau betina warna abu-abu,” Pungkasnya. (**)

Komentar