Musi Rawas, Muratarabicara.com-Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pompa mesin air yakni Sugiono (46), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tak berkutik ditangkap Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, Polres Musi Rawas (Mura), Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 21.00 wib.
Tersangka ditangkap karena diduga mencuri satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci, milik KA (52), di persawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 11.00 wib
Sedangkan dua rekannya, yakni SL dan ED, masih dilakukan pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
“Benar, dalam rangka, Operasi Sikat Musi I 2024, kembali Polres Mura melalui Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, berhasil meringkus tersangka, Sugiono karena terlibat dalam perkara curat,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (22/5/2024).
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula, saat Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, dipimpin, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama para Kanit Pidum, Kanit Reskrim Tugumulyo, Kanit Reskrim Purwodadi, beserta tim Opsnal Landak, melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka.
Dan, berbekal informasi dari warga diketahui tersangka berada dirumahnya, kemudian tersangka berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pompa air yang disembunyikan oleh tersangka.
Kemudian, anggota melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya berinisial, SL, namun yang bersangkutan tidak dirumah. Lalu, kembali dilakukan pengembangan terhadap ED, tetapi tidak berada dirumahnya.
Selanjutnya tersangka dan BB, digelandang ke Polsek Tugumulyo, guna pemeriksaan awal, untuk selanjutnya dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura.
“Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air bersama dengan kedua rekannya SL dan ED, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan LP/B-03/V /2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21 Mei 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi di persawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, milik KA, sehingga korban kehilangan satu unit mesin pompa air merk Sub mersible 6 Inci, dan apabila hitung dengan nilai rupiah, senilai lebih kurang Rp. 5.000.000.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit mesin pompa air merk Sub mersible 6 Inci,” jelasnya. (**)
Komentar