Saat Jual HP, Dua pelaku Curas 9 LP Di 9 TKP Disergap Tim Macan Polres Lubuklingga
Lubuklinggau, MURATARABICARA.COM-Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) masing-masing M. Afrizal alias Mat Jalat (34) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 1 Kota Lubuk Linggau dengan pelaku masih dibawah umur inisial As alias Sudin (15) warga Kecamatan Muara Beliti disergap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kedua pelaku disergap petugas disaat sedang menjual HP hasil jambret di RCA, diwilayah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (20/11/2023) sekitar pukul 23.00 wib.
Para pelaku ditangkap dalam kasus penjambretan HP di Jalan Ahmad Yani Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau tepatnya dekat jembatan Simpang RCA dengan korban Tenny Meilinda (27) warga Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Kedua pelaku terlibat Curas dengan 9 Laporan Polisi di 9 Tempat Kejadian Perkara. Rincinya LP/B-348/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 21 November 2023. LP/B-347/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 20 November 2023. LP/B-287/IX/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 30 September 2023. LP/B-246/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 20 Agustus 2023. LP/B-241/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 10 Agustus 2023. Kemudian LP/B-217/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 08 Agustus 2023. LP/B-232/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 04 Agustus 2023. LP/B-229/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 02 Agustus 2023 dan LP/B-170/VI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 11 Juni 2023. Kemudian Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jalan Ahmad Yani Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau tepatnya dekat jembatan Simpang RCA. Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau. Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. Jalan Depati Djati Lapangan Perbakin Kota Lubuk Linggau Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau. Jalan Fatmawati Soekarno Putri Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. Jalan Garuda dekat Kantor Pos Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. Jalan Yos Sudarso dekat SPBU Taba Jemekeh Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau. Jalan Kenanga II Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Peristiwa terjadi Senin (20/11/2023) sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau tepatnya dekat jembatan Simpang RCA,l. Saat itu korban Tenny Meilinda sedang mengendarai sepeda motor merek Suzuki BG 3479 HU yang sedang melaju dari arah simpang RCA menuju ke simpang Jalan Nangka Kota Lubuk Linggau. Setibanya di jembatan RCA, tiba-tiba korban dipepet oleh dua OTD yang sedang mengendarai sepeda motor merk Sonic warna hitam tanpa nopol. Kedua OTD langsung menarik paksa tas sandang milik korban sembari mengeluarkan pisau, lalu saat korban terjatuh, pelaku mengambil HP Vivo Y20s warna biru muda milik korban, seketika itu warga menginformasikan kejadian kepada Tim Macan Linggau dan korban yang mengalami kerugian Rp. 3,4 juta,- dan melaporkan kejadian teraebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH.MM membenarkan kedua tersangka sudah ditangkap. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
“Benar keduanya tersangka 9 LP di 9 TKP,”jelasnya.
Dijelaskannya penangkapan terjadi setelah menerima laporan terkait adanya kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS) modus Jambret HP l, Senin (20/11/2023). Selanjutnya Tim Macan Linggau – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel S.H., M.M. langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, Pulbaket dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya setelah dilakukan beberapa analisa terhadap kasus tersebut, baik petunjuk dari ciri-ciri pelaku, modus operandi, kendaraan yang digunakan pelaku dan arah larinya pelaku. Selanjutnya penyelidikan Tim Macan Linggau mengarah kepada kandidat pelaku dengan inisial Mat, kemudian berdasarkan informasi dari sumber informasi yang dapat dipercaya Tim Macan Linggau, bahwa sekitar pukul 23.00 WIB pelaku Mat terlihat berada di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, dimana pelaku sedang hendak menjual HP VIVO Y20S warna biru muda tanpa kotak HP.
Lalu diketahui bahwa jenis HP yg dimaksud menyerupai dengan HP milik korban jambret. Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat menuju ke Desa Tanah Periuk untuk mapping keberadaan pelaku, saat itu Tim Macan Linggau berhasil mengamankan pelaku Mat bersama rekannya Sudin tanpa perlawanan, kemudian setelah dilakukan pengecekan imei HP VIVO Y20S milik korban, teridentifikasi identik dengan HP milik korban yang telah di jambret (curas) oleh kedua pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku Mat dan AS alias Sudin berikut barang bukti satu unit HP VIVO Y20S warna biru muda dan satu unit Sepeda motor Sonic warna hitam dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dia meneruskan dari hasil pemeriksaan secara terpisah dilanjutnya pola pemeriksaan konfrontir terhadap kedua tersangka yaitu Mat dan AS alias Sudin, didapat keterangan dan petunjuk bahwa kedua Pelaku bersekutu bersama-sama melakukan tindak pidana Curas (meniatkan aksinya) dengan motif menjadikan pekerjaan yang mudah untuk berpoya-poya, main judi slot dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Adapun peran dari kedua tersangka yaitu Mat sebagai eksekutor dan As alias Sudij sebagai pengendara sepeda motor (Pilot). Modus operandi kedua pelaku adalah pepet korban, menendang sepeda motor korban, mengancam dengan pisau, menarik tas atau Handphone. (**)
Komentar