Tetapkan Perda KTR, Bupati Mura Diganjar Penghargaan Dari Kemenkes RI

Musi Rawas, Muratarabicara.com –
Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud menerima penghargaan Abipraya Prasasya dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Mura ini diganjar penghargaan, lantaran telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (04/06/2024).
Selain memberikan penghargaan kepada Bupati Mura, Menteri Kesehatan juga
 menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Abipraya Prasasya, Kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingya konsumsi makanan yg bergizi dibanding dengan rokok. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian konsumsi tembakau.
Sementara itu Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, mengatakan penghargaan ini memberikan motivasi kepada insan kesehatan di wilayah Kabupaten Mura untuk lebih aktif lagi dalam berkampanye perilaku hidup sehat.
“Tentunya penghargaan ini memberi motivasi kepada insan kesehatan di Kabupaten Mura, untuk lebih aktif lagi dalam kampanye berperilaku hidup sehat. Salah satunya tidak merokok,” kata Bupati.
Bupati juga berharap melalui program ini masyarakat Mura terus mengurangi konsumsi rokok.
“Melalui penghargaan ini Bupati berharap masyarakat Mura , terus mengurangi konsumsi rokok. Sehingga masyarakat akan lebih sehat lagi,”jelasnya.
Mengenai  peraturan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kabupaten Mura telah mengaturnya dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Saya menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus di masifkan terutama di beberapa pelayanan publik,”pungkasnya. (**)

Komentar