Musi Rawas, Muratarabicara.com-Diduga terlibat persetubuhan anak dibawah umur satu keluarga di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Sat Res Krim Polres Mura.
Dimana otak pelakunya adalah Tumin (67) pemilik jaranan kuda kepang/kuda lumping.
Dugaan persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi saat ritual mandi kembang syarat menjadi anggota jaranan kuda kepang/kuda lumping, serta agar usaha jaranan kuda kepang/kuda lumping, laris disewa.
Tersangka lainnya yang ikut ditangkap yakni istri Tumin, yaitu Tugirawarti alias Wati (38), anak yakni, Desi Yunitasari alias Yuni (26), Bambang (20).
Sementara korbannya yakni sebut saja, Bunga (14), yang masih dibawah umur, saat ini duduk dibangku kelas IX, pelajar SMP.
Dari keterangan tersangka kepada penyidik Polres Mura, bahwa korban juga sempat dipaksa oleh, Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Perkara persetubuhan ini diduga dilakukan tersangka, Tumin berulang kali sebanyak empat kali, dan juga dilakukan tersangka, Bambang, kemudian dengan dua Orang Tidak Dikenal (OTD), sebanyak dua kali.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekeluarga yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Re Krim Polres Mura, Kamis (6/6/2024).
“Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga, Tumin, Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni dan Bambang, sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Muratara,AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian persetubuhan terjadi bermula korban yang diajak oleh tersangka, Yuni, untuk masuk kedalam kelompok jaranan kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki oleh tersangka, Tumin.
Kemudian, November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap dirumah tersangka Tumin, yang sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka, Tumin, dalam satu ruangan. Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun, akan tetapi tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka, Tumin, setelah melakukan aksi bejat, tersangka, Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik, dan tersangka Yuni mengancam korban apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya, maka ia juga akan menyebarkan aibnya.
Kejadian tidak senonoh tersebut berulang sebanyak empat kali dilakukan oleh tersangka, Tumin kepada korban bulan November, dan persetubuhan tersebut juga dilakukan oleh tersangka, Bambang, dan korban juga sempat dipaksa oleh, Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka, Bambang, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.
Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korbanpun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada bulan November 2023, dirumah tersangka, Tumin. Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.
“Selain para tersangka, anggota menyita BB diantaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang,” ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Sedangkan, tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara,” terangnya. (**)
Komentar