Musi Rawas, Muratarabicara.com-Gudang minyak illegal milik Orang Tak Dikenal (OTD) di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibongkar Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Kelingi, Babinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, Jumat (7/6/2024).
Dari hasil pembongkaran tersebut anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), tiga dirigen kosong, satu dirigen bensin, satu buah mesin sedot merk vitara, dua buah selang lebih kurang 4 meter, satu ember warna hitam, satu buah baskom, tiga buah drum kosong dan bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan.
“Benar, bahwa hari ini, kami Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD, di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri,” kata bersama di Mapolres Mura, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakilkan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto.
Dijelaskan Kasat Reskrim pembongkaran tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolres Mura, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakilkan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto bersama perwakilan Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar.
Kasat Reskrim menjelaskan, pembongkaran gudang minyak ilegal dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.
“Saat ini BB, kami sita dan diamankan langsung di bawa ke Mapolres Mura, sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada oknum agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.
Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah).
“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya. (**)
Komentar