Kurnaidi: Jangan Jadikan KTA PWI sebagai Senjata untuk Komunikasi dengan Narasumber

 

Palembang, Muratarabicara.com- Banyaknya laporan dan informasi yang masuk ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel terkait adanya oknum yang menjadikan KTA PWI sebagai senjata untuk konfirmasi dengan narasumber membuat Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, ST agak berang.

Bahkan, mantan Ketua PWI Muba tiga periode itu secara tegas melarang semua anggota PWI Sumsel menggunakan KTA PWI melalui pesan singkat WhatsApp untuk dijadikan senjata dalam konfirmasi.

“Tidak benar, jika ada anggota PWI yang mengirimkan foto KTA PWI kepada Nara sumber melalui pesan WhatsApp. Karena itu saya menghimbau kepada semua anggota PWI Sumsel agar tidak melakukan perbuatan demikian,” tegas Kurnaidi.

Dijelaskan Kurnaidi, KTA PWI itu merupakan tanda anggota PWI yang tidak seharusnya dijadikan senjata untuk konfirmasi. Apalagi, menurutnya, semua wartawan sudah dibekali id card dari media masing-masing tempatnya bekerja.

“Seharusnya saat akan melakukan konfirmasi kepada Narasumber, cukup memperkenalkan diri dari media mana dan cukup memperlihatkan id card dari medianya dan id card itupun tidak perlu dikirim melalui pesan singkat WhatsApp cukup memperkenalkan diri dari media apa,” katanya.

Lebih lanjut kuyung kur, saapaan akrapnya mengatakan, anggota PWI itu dalam menjalankan tugas harus profesional karena menjadi anggota PWI itu melalui proses dan seleksi yang ketat dan dibekali dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Saya rasa semua wartawan yang tergabung di PWI sudah berkompeten. Jadi saya minta jangan ada lagi anggota PWI mengirimkan KTA PWI kepada narasumber untuk konfirmasi. Kalau masih ada anggota PWI Sumsel yang melanggar instruksi ini kita tidak segan – segan memberikan sanksi baik sangsi ringan maupun sangsi berat,” tegas Kurnaidi.

Kuyung kur mengharapkan kepada semua anggota PWI dalam menjalankan tugas jurnalisnya dapat menjalankan tugas secara profesional dan tetap menjaga marwa PWI sesuai dengan tuntutan PD PRT PWI dan kode etik Jurnalis serta peraturan lainnya tentang pers. (Tim)

Komentar