Diduga Berat Ujung,  Ayak Kandung Rudapaksa Anak Sendiri

Lubuklinggau, MURATARABICARA.COM-Diduga berat Ujung, Indera (37) warga Jl. Kayuara Rt. 05 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk linggau Barat I Kota Lubuk Linggau merudapaksa anak kandung sendiri, inisial Bunga (14).
Perbuatan bejad itu dilakukan pelaku sembari mengancam korban “Man Kau Masi Nak Nengok Mamak Kau Adik Kau Jangan Teriak dan Jangan Ngomong ke Wong dan Mamak”.
Perbuatan tidak senonoh itu menghantarkan
pelaku yang berprofesi sebagai petani ini menjadi penghuni hotel Prodeo Polres Lubuklinggau, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 13.00 wib.
Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Dan perbuatan itu diketahui oleh ibu korban.
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP / B / 350 / XI / 2023 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel, tanggal 25 November 2023.
Peristiwa itu terjadi sekitar November 2021. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dengan kondisi lampu kamar di mati kan dan kamar korban tidak ada pintunya hanya tertutup oleh gorden, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku (Ayah kandung korban) tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung menindih tubuh korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya, sembari  berkata pelan di telinga sebelah kiri korban “Man  Kau Masi Nak  Nengok  Manak  Kau Adik Kau Jangan  Teriak Dan  Jangan  Ngomong  ke  Wong  Dan Mamak.” Saat itu korban hanya diam saja karena takut pelaku ingin membunuh ibu dan adik Korban.
 Lalu saat itu juga pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku langsung pergi keruang tamu sembari  memainkan Handphonenya.  Setelah kejadian pertama kali tersebut, pelaku sering melakukan persetubuhan terhadap korban dan meminta untuk melayaninya setiap dua bulan sekali dan apabila korban tidak mau korban diancam akan dibunuh menggunakan senjata tajam jenis pisau.
 Karena pada saat itu korban takut dengan ancaman pelaku  sehingga korban kabur dari rumahnya dan tinggal bersama nenek kandungnya. Lalu ibu korban mencari keberadaan korban dirumah neneknya dan saat bertemu ibu korban menanyakan perihal korban kabur dari rumah dan tidak pulang. Lalu saat itu juga korban menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku  sebanyak 11 kali sejak dari bulan November 2021. Setelah mendengarkan penjelasan korban, saat itu juga ibu kandung korban Enda Pujiwati pulang kerumah dan menanyakan peristiwa tersebut kepada pelaku.  Namun saat itu pelaku  langsung kabur dari rumahnya. Selanjutnya ibu korban mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuk Linggau untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH didampingi KBO Sat Reskrim Iptu  Bambang Sismoyo, Kanit PPA Aiptu Dibya, S.H menjelaskan setelah menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara,  S.H., M.H. didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Bambang Sismoyo, Kanit PPA Aiptu Dibya, S.H. beserta anggota Unit PPA, langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, pendampingan permintaan VER korban, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakannya gelar perkara.
 Selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap pelaku  yang sedang berada dirumahnya.
Setelah diinterogasi pelaku  mengakui perbuatanya. Selanjutnya terhadap pelaku  dan beberapa barang bukti yang ada dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan scr intensif.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku
mengakui Jika telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya. Pelaku  melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya (sudah diniatkan) dengan ancaman, karena nafsu birahinya.(**)

Komentar