Musi Rawas, Muratarabicara.com-Warga Desa Ngestiboga II, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 17.00 wib.
AN (52) yang merupakan wak korban ditangkap aparat karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap balita, sebut saja, Melati (4).
Aksi tidak senonoh itu dilakukan pelaku berdalih kerasukan setan, dipinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 11.09 wib.
“Benar, ada perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat ini Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).
Kasi Humas menjelaskan, pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya perkara tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan pelaku, hingga melalui pendekatan persuasif diketahui pelaku sedang berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu, Pihak Keluarga bersama Anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan pelaku AH tanpa perlawanan, Sabtu (14/9/ 2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Ngestiboga.
“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, cek TKP dan pra rekonstruksi, pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan. Kemudian, tersangka berikut BB berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik Pelaku, satu unit sepeda motor milik Pelaku dan satu lembar uang kertas Rp. 2.000,” jelasnya.
Diketahui kejadian tersebut terjadi, saat itu pelaku menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.
Hal tersebut disaksikan oleh saksi-saksi, karena saksi tidak curiga terhadap pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban, maka pelaku berhasil berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.
Lalu pelaku dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, setiba di TKP, pelaku memarkirkan sepeda motornya di semak-semak.
Lalu, korban digendong oleh pelaku dan dibawanya ke tepi sungai, hingga pelaku berhasil melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.
Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan tidak senonohnya, lalu pelaku menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya dan Pelaku membelikan korban jajan gorengan senilai Rp.10.000 dan pelaku memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp. 2.000, lalu pelaku mengantar korban pulang kerumahnya.
Setelah korban tiba di depan rumah, selanjutnya korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus, lalu orang tua korban bertanya kepada anaknya, “mengapa sakit”, korban menjawab “titit wak ahir dimasukan ke bebek aku (diartikan orang tuanya adalah kelaminnya)”.
“Lalu korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk berobat, hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban, namun Puskesmas Cecar, mengarahkan korban dibawa ke dokter spesialis,atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti,” tuturnya.
Saat ini proses penanganan perkara telah dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas, “kita akan proses sesuai aturan yang berlaku”jelas Kasi Humas. (**)
Komentar