Muratara,Muratarabicara.com-Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik menegaskan pembubaran aksi mahasiswa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perundang-undangan berlaku.
Dan juga pembubaran paksa dilakukan untuk kepentingan serta keamanan mahasiswa sendiri.
“Kita melakukan pembubaran aksi mahasiswa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sudah sesuai SOP dan perundang-undangan serta untuk keamanan mahasiswa itu sendiri,”tegas Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, kepada wartawan melalui selulernya, Selasa (26/11/2024).
Untuk keamanan mahasiswa sendiri, karena pihak Polres sudah mendapat informasi akan ada masa tandingan yang akan datang.
“Kita tidak mau merasa kecolongan untuk Kamtibmas apalagi saat ini masa tenang ,makanya kita bubarkan,”jelasnya.
Kapolres menambahkan sebelum di bubarkan pihaknya sudah melakukan dialog dengan mahasiswa yang demo tetapi mereka menolak. Sebab mereka demo tanpa izin dan lokasinya berbeda.
“Sebelumnya kita sudah berdialog supaya membubarkan diri tetapi menolak, kita bubarkan,”jelasnya.
Perlu masyarakat ketahui dasar dari dibubarkannya demo tersebut. Selain alasan disebutkan diatas tadi, juga pembubaran sudah sesuai dengan pasal 10 ayat 3 undang-undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 selambat-lambatnya 3x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
“Karena tidak ada pemberitahuan berarti sudah menyalahi izin,”jelasnya.
Dasar selanjutnya pasal 11 UU No 9 tahun 1998, yang berbunyi surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ,10 ayat 1 memuat, maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute. Ternyata lokasinya sebelumnya di Polres Musi Rawas Utara dilakukan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kemudian pembubaran dilakukan, karena aparat kepolisian mendapat informasi ada masa tandingan. Karena tidak mau kecolongan masalah Kamtibmas di masa tenang dan demi mahasiswa itu sendiri, demo di bubarkan.
Mungkin ada yang bertanya mengapa dibawa ke Polres Musi Rawas Utara? Karena sudah di intai oleh aparat akan ada masa tandingan dan demi keamanan mahasiswa itu sendiri sehingga diamankan di Polres.
“Saat ini 17 orang mahasiswa tersebut masih dimintai keterangan di Polres Musi Rawas Utara,”pungkasnya. (**)
Komentar