Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Dua terduga begal hand phone (HP) tak berkutik saat di sergap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau saat tengah berada dirumah, Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 21.32 wib.
Kedua terduga tersebut yakni Fajar Socha Elfiros alias Oca (24) dan Igo Anggari(27) , keduanya warga Jl.Kenaga ll, Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
“ Penangkapan kedua tersangka dalam perkara Pencurian dengan kekerasan ( curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tersebut sesuai dengan LP / B / 358 / XII / 2024 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 15 Desember 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH, MH didampingi dan Kanit Pidum , Ipda Suwarno, Selasa(17/12/202).
Dijelaskan kasat, kasus yang menghantarkan kedua tersangka masuk ke tahanan “ Kandang Macan “, Polres Lubuk Linggau ini berawal, Minggu(15/12/2024) sekitar pukul 21.32 Wib di TKP , saat itu korban, Reta Laras Sinta(22) warga Jl.Kenanga I Rt. 03 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan saksi sedang mengendarai sepeda motor, dan saat korban mau menelpon suaminya, dari arah belakang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor honda vario warna putih.
Pelaku yang di bonceng langsung menarik paksa HP milik korban, sehingga terjadi tarik menarik, namun pelaku berhasil mendapatkan HP milik korban dan kabur dengan sepeda motornya.
Tak tinggal diam, korban dan saksi dengan mengunakan sepeda motornya berusaha mengejar pelaku sambil teriak ” Maling , jambret jambret ”.
Mendengar teriakan tersebut Tim Macan Linggau yang saat itu sedang patroli langsung mengejar kendaraan pelaku.
Kemudian pelaku berhasil di amankan, kemudian di bawa ke Polres Lubuk Linggau. “ Kepada petugas kedua tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban: pungkasnya (**)
Komentar