Musi Rawas, Muratarabicara.com-Satu dari empat terduga komplotan spesialis curanmor, Imam S Arifin (27) warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas Diringkus jajaran Sat Res krim Polres Musi Rawas dan jajaran Polsek Terawas.
Tersangka yang sudah sangat meresahkan masyarakat dicegat dan ditangkap petugas di Jalan Poros Desa Suka Mulya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 14.00 wib
Sementara itu ketiga rekan tersangka, bernisial, RH, DD dan HI, berhasil melarikan diri saat ditangkap. Dan masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Musi Rawas.
Tersangka ditangkap diduga melakukan pencurian sepeda motor milik, UT, di Kebun Sawit, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 11.45 wib.
“Satu spesialis curanmor, dengan empat laporan polisi berhasil kami ringkus, sedangkan ketiga rekannya, masih dilakukan pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka, bermula personel mendapatkan informasi adanya empat orang pelaku yang diduga baru melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Megang Sakti dan akan melintasi Kecamatan Sumber Harta.
Lalu, personel Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Musi Rawas, langsung melakukan patroli di Kecamatan Sumber Harta.
Ketika, saat melintasi Jalan Poros tepatnya di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sumber Harta, personel melihat empat orang yang mencurigakan menggunakan tiga sepeda motor Honda Revo.
Kemudian, personel langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tersebut, dan hasilnya berhasil menangkap satu orang pelaku yakni, Imam sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, ditubuh pelaku, Imam saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 4 butir amunisi aktif dan sebilah sajam jenis pisau dengan sarung warna hitam.
Kemudian, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo di Kecamatan Megang Sakti, selain itu, tersangka juga mengakui melakukan curanmor di Kecamatan Tugumulyo.
“Setelah berhasil ditangkap, termasuk tersangka langsung digelandang ke Polsek Terawas, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan introgasi dan pendalaman, tersangka, saat menjalankan aksinya dibantu oleh ketiga rekannya, RH, DD dan HI. Dimana, aksi tersangka dikuatkan dengan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, satu pucuk senpira laras pendek jenis rakitan, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, sebilah sajam jenis pisau dengan sarung berwarna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam.
Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP MH, membagi 2 Tim Opsnal, Tim 1 bertugas menyerahkan tersangka dan BB ke Polres Musi Rawas, dan Tim 2 untuk melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku, RH, DD dan HI, yang kabur menuju arah di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.
Dari hasil pengejaran ditemukan satu unit sepeda motor merek Honda Revo tanpa plat yang ditinggalkan oleh pelaku, kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dicuri pada, April 2024 (milik korban Yakub), berdasarkan dengan nomor rangka MH1JBK315NK415559 Nomor mesin JBK1E-1413833.
Kemudian, kendaraan yang pelaku curi di Kebun Sawit, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, masih dibawa kabur oleh pelaku, personel terus melakukan penyisiran keberadaan pelaku yang masuk kearah hutan dan kebun warga.
Selain itu, setelah personel melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Honda Revo yang diamankan pada saat penangkapan, tersangka Imam, didapatkan fakta bahwa kendaraan tersebut dengan identitas BG 5979 GAA, dengan pemilik, Suhendi, kendaraan tersebut hilang pada tanggal 23 Desember 2024 di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti.
Dan, dari hasil keterangan tersangka, Imam bahwa telah melakukan empat kali pencurian diantaranya, pertama, tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api dengan Sudah terbit LP nomor : LP/A/2/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel.
Kedua, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban an UNTUNG dan sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel.
Ketiga, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban an SUHEDI, korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi, dan keempat, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban, YAKUB.
“Dan, kami tegaskan kepada para pelaku lainnya, yakni, RH, DD dan HI, akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum personel melakukan tindakan tegas,” tutupnya. (**)
Komentar