Embat Motor Tengah Diparkir, Seorang Tunawisma Diterkam Tim Macan Linggau

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com –Senin (12/8/2024) sekitar pukul 21.00 wib tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Linggau berhasil mengamankan GSP alias Gren (25) ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka yang seorang tunawisma ini diterkam Tim macan Linggau  karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat BG 4052 GAA milik Sri Mulyati warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau yang tengah di parkir.

Tersangka ditangkap di depan Kantor Walikota Lubuklinggau Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/210/VIII/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 5 Agustus 2024.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan BG 4052 GAA, di samping rumahnya. Setelah sekitar 20 menit, korban diberitahu oleh tetangganya bahwa sepeda motornya telah diambil oleh dua orang pria yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno mengatakan setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau beserta Riksa Unit Pidum segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Senin, (12/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno berhasil menangkap tersangka GSP di depan Kantor Walikota Lubuk Linggau di Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Setelah diinterogasi, GSP mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Selanjutnya, Tim Macan Linggau melakukan gelar perkara dan menetapkan GSP sebagai tersangka. Saat ini, tersangka GSP ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakannya bahwa Polres Lubuk Linggau akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. (**)

Komentar