Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11. 00 wib jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Charles (34) warga Jalan Garuda, RT.03, Kelurahan Lubuk tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Tersangka diamankan atas tindak pidana pencurian sepeda motor milik orang tuanya sendiri, Dawan Sobono (60) warga yang sama.
Mirisnya uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan judi online (Judol).
Akibat ulahnya itu, tersangka terpaksa menjadi penghuni hotel prodeo Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/B- 19 /IX/2025/SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 08 September 2025.
Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.00 wib, berawal dari korban sedang tidur sepulang bekerja, dan meninggalkan sepeda motor di teras rumah.
Sementara kunci motor tersebut diletakan di atas meja didekat korban.
Setelah terbangun korban hendak memasukan sepeda motor tersebut kedalam rumah tetapi mengetahui bahwa motor tersebut sudah tidak ada.
Dan menanyakan kepada istri nya kemana motor tersebut, dan diketahui oleh istrinya bahwa motor tersebut dibawa oleh anak nya Charles.
Mendengar itu korban khawatir motor tersebut akan hilang dibawa oleh anaknya yakni pelaku, dikarenakan anaknya tersebut sering membeli narkoba jenis sabu dan judi online.
Dan benar setelah beberapa hari motor tersebut tidak kunjung kembali dan anaknya yakni pelaku juga belum kembali kerumah.
Akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda Supra AB 4129 UA.
JIka taksir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan, SH mengatakan setelah menerima Laporan dari RT.
Lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya.
Lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku, Senin (8/92025) sekitar pukul 11.00 wib tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Erwinsyah, S.H berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Selanjutnya pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian dalam lingkungan kekuarga dan telah mengambil satu unit sepeda motor honda Supra Nopol AB 41474 UA.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. (**)














Komentar