Aktivis Minta Penerapan Perda No 3 Tahun 2018 Musi Rawas Dievaluasi

Musirawas, Politik69 Dilihat

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Aktivis Kabupaten Musi Rawas meminta pihak-pihak tertentu seperti legislatif dan eksekutif mengevaluasi pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Apakah peraturan tersebut sudah mencakup segi misal pelaksana, lembaga pengawasan, sanksi administratif dan hukum.

Karena Kabupaten Musi Rawas merupakan lumbung pertanian pangan dan hampir seluruhnya merupakan lahan pertanian.

Dikatakan aktivis pemuda Musi Rawas, Saparudin, Perda no 3 tahun 2018 ini terdiri dari 13 BAB dan 44 pasal.
Menurut yang awam mengenai hukum, hanya tergerak nurani berbicara demi penegakan undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah, terkait dengan persoalan lahan berkelanjutan.

Didalam pasal 8 ayat 2 Perda No 3 tahun 2018 terurai dalam point a,b,c dan d artinya cukup luas apalagi ada beberapa bendungan.

” Dari kacamata saya yang awam Hukum, hanya tergerak nurani berbicara demi penegakan UU, Peraturan Pemerintah termasuk Peraturan daerah ini terkait dengan persoalan lahan berkelanjutan ini, dalam pasal 8 ayat (2) terurai dalam poin a,b,c,d. Artinya cukup luas apalagi ada beberapa bendungan,”jelasnya.

Setahu dia bendungan yang besar saja adalah bendungan watervang, selangit, lalu bagaimana Bupati dan DPRD mencari solusi yang tepat mempertahankan bahwa Kabupaten Musi Rawas termasuk salah satu lumbung pertanian pangan di Sumatera Selatan.

“Saya kira sangat penting DPRD Musi Rawas meninjau, mengevaluasi, mentela’ah secara cermat pasal demi pasal Perda No.3 tahub 2018, “pintanya.

Apakah sudah melingkup semua dari segi misal pelaksana, lembaga pengawasan, sanksi administratif dan hukum.

Menurut hemat dia saya salah satu ancaman adalah alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha oknum.

Padahal jelas dalam pasal 21 peraturan daerah ini ayat (3) berbunyi larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalipungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dalam rangka :

a. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, b. Bencana alam. Saya kira DPRD penting memperhatikan, mencermati, mengevaluasi peraturan daerah ini dari sejak ditandatangan sampai tahun 2025 ini. (**)

Komentar