Musi Rawas, Muratarabicara.com -Diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam seseorang menggunakan sebilah parang, KU (45), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diringkus tim landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas
Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan korban berinisial AI (54).
“Tersangka kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-159/VII/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 3 Juli 2025,” jelas Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H.
Menurut AKP Redho, peristiwa terjadi, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 21.30 wib. bermula saat pelaku mendatangi korban inial Al (53) sembari menuduh korban mencuri buah kelapa sawit miliknya.
Pelaku kemudian mengejar korban dengan membawa parang, sehingga korban berlari menyelamatkan diri dan masuk ke rumah warga. Warga sekitar pun menghadang pelaku hingga situasi terkendali.
“Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan tidak senang, sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Musi Rawas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (**)
Komentar