Musi Rawas, Muratarabicara.com-Jika sebelumnya Musi Rawas diguncang berita, ayah kandung perkosa anak sendiri. Kali ini seorang ayah memperkosa anak tirinya sendiri.
Perbuatan amoral (perkosaan) ini dilakukan Yn (38) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sebut saja, Melati (14), hingga hamil enam bulan.
Diduga kejadian bejat tersebut berulang kali sejak tahun 2022 hingga pada tanggal 1 November 2023. Kejadian tersebut terjadi dirumahnya saat korban sedang tertidur dikamar sekitar pukul 24.00 WIB, tahun 2022.
Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, YN diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).
“Memang ada, kejadian tersebut, namun tersangka sudah kami amankan di Polres Mura,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.
Kejadian tersebut terjadi, terjadi, Rabu (17/4/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Ibu korban curiga melihat perut korban semakin hari-semakin membesar.
Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang kebidan untuk di periksa dan pada saat diperiksa korban sedang hamil lebih kurang enam bulan.
Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban “Siapa yang menghamili kamu nak” dan di jawab oleh korban “yang menghamili saya adalah bapak ” dan kembali ibu menanyakan kepada korban “sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak” dan dijawab oleh korban “Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023.
“Akibat, dari kejadian tersebut, tersangka kami tahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali dari tahun 2022 hingga bulan November 2023.
Pelaku sengaja masuk kedalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur, dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan, usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meningalkan korban.
Tersangka, melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),
“Dan, selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban,” jelasnya. (**)
Komentar