Muratara,Muratarabicara.com-Tidak membutuhkan waktu lama Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dengan cepat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan modus gembos ban.
Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Tersangka Aditya Saputra alias Ateng (32) warga Desa Tanjung Santai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diamankan Sat reskrim dirumah kediamannya di Desa Tanjung Sanai, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.30 Wib.
Sedangkan temannya Rendi Arjan (36) warga Desa Sialang Rampai Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru Provinsi Riau ditangkap saat sedang mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng) Lubuklinggau-Jambi tepatnya di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara,Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wib.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris dibantuh oleh personil Sat reskrim.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SiK melalui Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris mengatakan penangkapan kedua tersangka Rendi Arjan dan Aditya Saputra alias Ateng menindaklanjuti laporan korban Muhtarido.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan tentang keberadaan kedua tersangka, setelah diketahui dirinya bersama dengan personil langsung melakukan penangkapan.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda dan pada saat diamankan keduanya tanpa melakukan perlawanan,”ungkapnya. Kamis (10/9)
Ia mengatakan Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 14.10 WIB, korban dalam perjalanan dari Bank BRI Unit Muara Rupit menuju Kecamatan Singkut menggunakan mobil pribadi dengan membawa uang tunai sebesar Rp 300 juta dan barang berharga lainnya yang disimpan di dalam tas ransel.
Setibanya di Jalinsumteng, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, ban belakang mobil korban pecah sehingga korban menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban.
Saat korban sedang mengganti ban, kedua pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas ransel milik korban yang berada di dalam mobil. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.
“Korban bersama seorang warga bernama Opan sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.
Ia menjelaskan motif kedua pelaku kan melakukan melakukan gembos ban dan bisa dikantakan lintas Provinsi.
“Kedua tersangka bisa dikatakan pelaku gembos ban lintas Provinsi,”jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan selain behasil mengamkan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) Satu Unit Sepeda motor Honda Vario 160 cc berwarna hitam beserta Kunci Kontak dan Satu Buah Buku BPKB Sepeda Motor Honda Vario 160 cc a.n Rian Saputra serta Satu Lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario 160 a.n Rian Saputra.
“Kedua tersangka beserta BB sudah diamankan di Polres Muratara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Lam)




















Komentar