Barang bukti Sabu 1,043 Kg dimusnahkan dengan cara diblender Oleh Satreskoba Polres Musi Rawas Utara

Muratara8 Dilihat

 

 

Muratara,muratarabicara.com-Sat Res narkoba Polres Musi Rawas Utara memusnahkan barang bukti 1.043 gram sabu dengan cara di blender.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dari penangkapan tersangka AN (48) warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S.ik.MH diwakili Waka Polres, Kompol Yulfikri, SH disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, BNK dan tokoh masyarakat, Selasa (31/3/2026).

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S.ik.MH diwakili Waka Polres Musi Rawas Utara, Kompol Yulfikri, SH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti hasil penangkapan terhadap tersangka AN (48) warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.043 gram sabu dengan cara di blender, ” Ucapnya.

Untuk diketahui tersangka ditangkap di jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP/A/07/II/2026/SPKT sat resnarkoba/Polri Muratara/Polda Sumsel, tanggal 16 Februari 2026.

Dikatakan Waka tersangka di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf A UU No 1 tahun 2023 tentang KUHAP. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar