Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni barang bukti periode Mei hingga Agustus 2025. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kejari Lubuklinggau, Kamis (4/9/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal perkara narkotika ada 43 perkara, perkara oharda (orang dan harta benda) 8 perkara, perkara kamnegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum) 6 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti sabu di cek keaslian dengan alat penguji yang dilakukan langsung oleh Anggota Satnarkoba Polres Lubuk Linggau
Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut berupa 11 senjata tajam jenis yakni parang, pisau, tojok, dan dodos yang masing-masing dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

Sementara barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 463,044 gram, dan pil ekstasi sebanyak 227 butir dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan barang bukti ganja sebanyak 120,15 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Suwarno, SH didampingi Kepala Kasi barang bukti dan barang rampari Andi Akbar mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan dari Periode Mei sampai Agustus 2025”. Ungkapnya.
Perlu diketahui pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai tindak lanjut ketentuan bab XIX pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang hukum acara pidana.
Dijelaskan Kajari, sebagian barang bukti Narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh Polres Lubuk Linggau. Adapun barang bukti narkotika yang ada di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau merupakan barang bukti yang telah disisihkan atau sisa hasil lab dari kepolisian guna kepentingan untuk pembuktian dipersidangan.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh perwakilan PN Lubuk Linggau Lina Safitri Tazili, PLT Kepala Dinkes Kota Lubuk Linggau Erwin Armeidy, Perwakilan Lapas Klas IIA Lubuklinggau, Perwakilan Satnarkoba Polres Lubuk Linggau, Para Kasi, JPU, Staf dan Karyawan Kejari Lubuk Linggau lainnya. (**)




















Komentar