Musi Rawas, Muratarabicara.com-Barang bukti hasil kejahatan yang proses hukumnya sudah Inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Pemusnahan dipimpin Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH.M.kn berlangsung di halaman Kejari Musi Rawas, di jalan Agropolitan Center, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (26/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara narkotika, 13 perkara Kemnegtibum, 34 perkara orang harta dan benda (Oharda) , dengan total Keseluruhan sebanyak 68 perkara. Dadi jumlah tersebut semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dari Januari hingga Juli 2025.
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan shabu seberat 189,135 gram dan pil ekstasi 21 butir. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan air sisa dibuang di kloset.
Sementara itu untuk senjata tajam jenis pisau 17 bilah, enam senjata api dengan 5 butir amunisi, 11 buah Tedmo, 10 buah dodos, tiga egrek di potong kecil- kecil menggunakan mesin pemotong.
Kemudian untuk satu buah lapak dadu dan ganja 154,24 gram, baju dan celana 21 helai dan 5 buah keranjang dibakar dalam drum kecil yang telah disiapkan.
Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, S.H, M.Kn, didampingi Kepala Kasi Pemulihan Aset dan pengelolaan barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Rawas Candra Herawan, S.H mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagai tindak lanjut ketentuan Bab XIX pelaksanaan putusan Pengadilan pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
“Yang menyatakan “pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, Yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya”. Ucap Candra sapaannya.
Ketentuan lain tentang pelaksanaan putusan pengadilan juga diatur sebagaimana dimaksud pada Pasal 271 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Dijelaskan Candra, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
“Yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkracht dan untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti, juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” Tambahnya.
Acara Pemusnahan Barang Bukti dihadiri langsung oleh Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, S.H, M.Kn, Kapolres Musi Rawas diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Ryan T. Putra, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau ,Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Budi Yuliarno,BCIP,SH.,S.I.K,MH ,Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Muara Beliti di wakili oleh Taufik, SH MM, Kepala Dinas Kesehatan Musi Rawas diwakili oleh dr. Arianda, Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas AKBP. Abdul Rahman,ST, Kepala Kasi Pemulihan Aset dan pengelolaan barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Rawas Candra Herawan, S.H.,M .H, Kasi Tindak Pidana Umum Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H. Kasi Tindak Pidana khusus Imam Murtadlo, S.H.,M.H . Kasi Intelejen Gustian Winanda, S.H.dan para Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. (*”)
Komentar