Lubuk Linggau, Muratarabicara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menyatakan berkas penyidikan kecelakaan maut antara bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) belum lengkap. Sehingga, Kejari memberikan petunjuk Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melengkapi berkas penyidikan tersebut.
Hal ini dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani dalam press release, Rabu (16/09/2026) di Kantor Kejari Lubuklinggau.
Hasil penelitian penuntut umum (JPU) hasil penyidikan terhadap tersangka Chandra Lubis sebagai pemilik bus PT ALS belum lengkap (P18). Sehingga, penyidik telah melayangkan surat resmi ke Polres Musi Rawas Utara untuk melengkapi kembali berkas penyidikan tersebut. Kemudian, JPU kembali melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik Polres Musi Rawas Utara bahwa waktu penyidikan tambahan (P20) telah habis untuk tersangka Chandra Lubis.
Selanjutnya, untuk tersangka Shandy Hermanto pemilik truk tangki PT SBP. Hasil penelitian Penuntut Umum untuk melengkapi syarat formil dan materil berkas perkara. Bahwa setelah penelitian terhadap berkas tahap I Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau mengirim surat ke Kapolres Muratara bahwa hasil penyidikan perkara tersangka Shandy Hermanto belum lengkap (P18) dan untuk dilengkapi kembali berkas penyidikan (P19).
“Penuntut umum juga telah mengirimkan surat kepada Kapolres Muratara berupa pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis (P20) terhadap tersangka Shandy Hermanto,”tegas Armein Ramdhani.
Selain itu, dalam rangkaian penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tahapan pra penuntutan. Dimana penuntut umum melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dan memberi petunjuk penyidik untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan terpenuhinya kelengkapan formil fan materil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kejari Lubuklinggau dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya senantiasa berkomitmen melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,”pungkasnya.(Rls)





















Komentar