Muratara, Muratarabicara.com-Satu dari empat pelaku pengeroyokan di kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Iwan (43) warga Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap di tempat keluarganya di Palembang, Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 21.30 wib.
Tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara berkolaborasi dengan Jatanras Polda Sumatera Selatan, karena melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan korban Edi Saputra alias Dolok ( 50) warga Jalan Taruna Baru Rt.01 Rw.10 Kel. Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.
Pengeroyokan itu menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian punggung dekat pundak sebelah kiri,luka robek pada bagian punggung bawah, luka robek pada kepala bagian atas,luka robek pada bagian kepala samping kanan,luka robek pada bagian kepala samping kanan,luka robek pada bagian kening benjol pada bagian kepala dibawah kelopak mata sebelah kiri.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni inisial Hi, Hk dan Wo masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP /B / 92 / X I/2024/ SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL , TGL 29 NOVEMBER 2024. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP GAS / 101 / XII / 2024 tgl 03 Desember 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : sp- Dik/ 101 / XII / 2024, tgl 03 Desember 2024.
Peristiwa terjadi Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 21.30 wib disaat korban bersama saksi Gapuk dan Lok di kantor Camat Rawas Ilir, datanglah tersangka bersama ketiga pelaku lainnya mendekati korban.
Kemudian tersangka menepuk pundak belakang korban dan mengatakan “Apo Kabar Lur” dan dijawab oleh korban “Kabar baik”.
Namun tiba-tiba tersangka Wo teman dari tersangka langsung mengatakan “Jangan Keras nian suaro didusun tu”. Dan kemudian tiba-tiba tersangka Wo langsung meninju korban kearah kepala. Selanjutnya korban berlari ke arah teras depan kantor Camat Rawas Ilir.
Saat di teras kantor tersebut tersangka kembali mendatangi korban, bersama ketiga tersangka lainnya. Lalu tersangka Iwan langsung meninju korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong, di ikuti dengan tersangka Hi menusuk korban dengan menggunakan pisau ke punggung korban.
Lalu tersangka Wo ikut meninju korban berkali kali, kemudian tersangka Hk melompat menerjang korban lalu menarik baju korban sehingga korban tidak dapat melarikan diri sambil meninju korban berulang kali.
Saat pemukulan terhadap korban tersebut terjadi, tersangka Hi terus melakukan penusukan terhadap korban berulang kali ke arah kepala korban. Saat pemukulan terus berlangsung tersangka ada mengambil button stick milik anggota Polri Bripka Hendri Sales yang melakukan pengamanan, button stick tersebut terlepas dan terjatuh di teras lantai saat Bripka Hendri Sales berusaha melerai.
Kemudian dengan menggunakan button stick tersebut , tersangka melakukan pemukulan ke arah kepala korban berulang kali, akhirnya korban berhasil melepaskan diri dari para pelaku dan berlari menyelamatkan diri, lalu para pelaku juga pergi dari tempat kejadian.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian punggung dekat pundak sebelah kiri,luka robek pada bagian punggung bawah luka robek pada kepala bagian atas,luka robek pada bagian kepala samping kanan,luka robek pada bagian kepala samping kanan,luka robek pada bagian kening benjol pada bagian kepala dibawah kelopak mata sebelah kiri.
“Benar satu dari empat tersangka pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir sudah diamankan di Palembang. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Musi Rawas Utara,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH. S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH.
Dijelaskannya penangkapan terjadi bermula dari unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Dari informasi yang didapat tersangka sedang dalam perjalanan menuju Kota Palembang.
Kemudian Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Kemudian sekitar pukul 21.30 wib tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara membawa tersangka ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara juga mengimbau dan mengingatkan kepada para pelaku lain nya yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke Polres Muratara jika tidak akan terus di kejar dan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(**)
Komentar