Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Dua terduga terpidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda empat antar provinsi yakni Bustomi alias Bus (43) alamat KTP warga Desa Lingge Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, alamat sekarang Kelurahan Talang Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau dan Syarifudin alias Syarif (39) warga Jalan Mandala, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, terpaksa di dor aparat.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tegas dan terukur karena berusaha hendak melarikan diri saat sudah ditangkap.
Yang pertama ditangkap tersangka Bustomi alias Bus dirumahnya Kelurahan Talang Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau , Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 02.00 wib. Kemudian ditangkap tersangka Syarifudin alias Syarif dirumahnya di waktu yang berbeda.
Kedua tersangka ditangkap Polsek Selupu Rejang, dipimpin langsung Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi bersama dengan Kanit Pidum Polres Lubuklinggau.
Aksi pencurian dilakukan dengan modus, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 28.00 wib tersangka Bustomi alias Bus dan Syarifudin alias Syarif , Lubis dan Efri alias Ef merencanakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor (mobil) di Kota Curup.
Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib keempat pelaku pun langsung menuju ke kota Curup dengan menggendarai 1 unit mobil jenis mini bus warna hitam untuk mencari kendaraan yang akan dicuri dan saat diperjalanan menuju ke kota curup tepatnya di Desa Mojorejo, pelaku atas nama Bustiomi alias Bus melihat adanya mobil jenis pick up warna hitam yang terparkir di halaman samping rumah.
Melihat hal tersebut pelaku Bustomi alias Bus berkata “ Itu Nah Lokak Mobil“ dan ketiga rekannya pun berkata “ Iyo “.
Kemudian keempat pelaku pun pergi menuju ke Pasar Atas untuk makan nasi goreng terlebih dahulu di emperan kaki lima sembari mendiskusikan pencurian kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 01.30 Wib sehabis makan, keempat pelaku pun langsung pergi menuju lokasi mobil yang akan dicuri di Desa Mojorejo.
Selanjutnya setelah didekat di lokasi, keempat pelaku pun langsung memarkirkan mobil, kemudian pelaku atas nama Bustomi alias Bus , Syarifudin alias Syarif, Lubis pun langsung turun dari atas mobil.
Sedangkan pelaku Efri alias Ef pun menunggu di mobil. Saat turun pelaku atas nama Bustomi alias Bus membawa pisau, obeng dan tang, sedangkan pelaku atas nama Syarifudin alias Syarif membawa pisau dan kawat besi.
Kemudian pelaku atas nama Bustomi alias Bus pun langsung masuk ke halaman rumah dengan memanjat pagar, kemudian pelaku atas nama Bustomi alias Bus berupaya merusak kunci gembok yang terpasang di pagar dengan menggunakan obeng namun tidak berhasil.
Lalu berupaya membuka rantai terpasang di gembok dengan pisau namun tidak behasil.
Selanjutnya pelaku atas nama Syarifudin alias Syarif mengajak untuk mengangkat pagar dengan menggunakan kayu yang ada ditemukan di halaman rumah tersebut.
Kemudian ketiga pelaku pun bersama – sama mengangkat pagar dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut terlepas dari engselnya.
Lalu setelah pagar lepas selanjutnya di letakkan atau disandarkan ke tembok rumah.
Setelah itu pelaku atas nama Syarifudin alias Syarif membuka pintu mobil bagian penumpang dengan menggunakan kawat besi.
Setelah pintu terbuka pelaku atas nama Bustomi alias Bus pun langsung memutus kabel songkat kontak mobil dengan menggunakan pisau setelah terputus.
Selanjutnya disambung kembali. Lalu pelaku atas nama LUBIS pun langsung masuk kedalam mobil posisi kursi pengemudi.
Lalu pelaku atas nama Bustomi alias Bus dan Syarifudin alias Syarif dari halaman rumah kemudian di hidupkan.
Selanjutnya pelaku Bustomi alias Bus langsung masuk ke dalam mobil yang dicuri.
Sedangkan pelaku Syarifudin alias Syarif masuk kedalam mobil yang dikendarai pelaku atas nama EfriAls EF.
Selanjutnya mobil yang berhasil dicuri dibawa ke rumah Tami di Desa Jabi Kecamatan Sindang beliti Ulu sedangkan pelaku Syarifudin alias Syarif dan Efri alias Ef mengiring dari belakang.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.ik.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH mengatakan tersangka Bustomi alias Bus dan Syarifudin alias Syarif ditangkap dirumah masing-masing diwaktu dan tempat berbeda.
“Penangkapan dilakukan Polsek Selupu Rejang, yang di pimpin Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi bekerjasama dengan Kanit Pidum Polres Lubuklinggau,”ucapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim kedua tersangka dibawa ke Polsek Selupu Rejang guna untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat diperjalanan kedua pelaku tersebut berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Selanjutnya anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku yang akan melarikan diri tersebut.
Dijelaskan Kasat berdasarkan hasil interograsi mobil yang berhasil dicuri tersebut dijual kepada Tambi di Desa Jabi Kecamatan Sindang beliti Ulu sebesar Rp. 10 juta.
Pelaku Bustomi alias Bus merupakan residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Kepahiang tahun 2004 dengan vonis hukuman 16 tahun dan keluar tahun 2012. (**)
Komentar