Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Senin (3/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial MA (19) warga Jl. Niken I, Kelurahan Niken Jaya, Lubuk Linggau Timur I.
Pelaku diamankan dirumahnya sendiri atas tindak pidana pembobolan rumah pensiunan guru, Herianah dengan memanfaatkan kunci cadangan.
Pelaku ditangkap sesuai dengan LP / B / 365 / X / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Oktober 2025.
Aksi pencurian ini terjadi, Selasa, (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban pensiunan guru Herianah, di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Kejahatan ini terbilang lancar bagi pelaku karena MA memiliki kunci cadangan rumah korban. Diketahui, MA sering tidur atau berada di rumah korban, sehingga ia leluasa masuk saat korban sedang tidak di tempat.
Saat korban tidak di rumah, pelaku MA memanfaatkan akses tersebut untuk menggasak hampir seluruh perabotan dan barang elektronik berharga. Daftar barang yang dicuri sangat panjang dan beragam, meliputi, peralatan elektronik: 1 Unit iPhone 15, 3 Unit handphone VIVO, 1 Unit Kulkas, 1 Unit Mesin Cuci, 1 Unit Mesin Pompa Air, dan 1 Unit Penanak Nasi Elektrik. Perabotan & Lainnya: 4 Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 Meja Makan Batu, 1 Pajangan Kaligrafi Dinding, dan 2 Trali Pintu Besi.
Akibat pencurian massal ini, korban Herianah mengalami kerugian total yang diperkirakan mencapai Rp 18,5 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno mengatakan setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda SUWARNO segera mengidentifikasi pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang baru, di Jl. Niken I, Kelurahan Niken Jaya, Lubuk Linggau Timur I.
Saat diinterogasi, MA alias Ladir tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah mengambil semua barang berharga milik korban Herianah. Pencurian yang dilakukan secara bertahap ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban.
“Kasus ini merupakan Curat karena pelaku memanfaatkan akses dan kepercayaan. Pelaku telah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami ingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kunci cadangan kepada siapapun, sekonsisten apapun kedekatan yang terjalin,”jelasnya.
Tersangka MA kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**)














Komentar