Bongkar Gedung Majelis Tafsir Al-Quran Gasak Sepeda Motor dan Handphone

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.30 wib jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap DI (31) warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap atas tindak pidana bongkar gedung majelis Tafsir Al-quran di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mencuri sepeda motor dan hand phone milik AH (47)

Pelaku ditangkap petugas saat berada dirumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut dilakukan tersangka di Gedung MTA, di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 07.00 wib.

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perkara tersebut, Rabu (6/8/2025).

“Personel Sat Reskrim Polres Musi Rawas, telah berhasil menangkap, DI, karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor dan Hp di Gedung MTA,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Tanah Periuk.

Tanpa pikir panjang, Sat Reskrim Polres Musi Rawas dipimpin, Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH, meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintai keberadaan tersangka.

Setiba dilokasi, ternyata benar yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan, berikut barang bukti berupa, dua unit Hp merek HP Vivo Y21 dan Vivo V9, sedangkan sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG masih dalam pengembangan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan langsung dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-14/ VII / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Beliti, tgl 24 Juli 2025.

Pencurian tersebut terjadi dengan cara pelaku masuk kedalam Gedung MTA melalui pintu belakang, kemudian pelaku mengambil dua unit Hp milik korban yang terletak diatas meja setelah itu pelaku mengambil mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir diteras Gedung MTA.

Selanjutnya pelaku kabur ke arah Kota Lubuk Linggau, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 17 juta.

“Selain tersangka, personel juga mengamankan BB diantaranya, satu unit Hp Vivo Y21 dan satu unit Hp Vivo V9,” pungkasnya. (**)

Komentar