Lubuklinggau, Muratarabicara.com- CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS) terkait kasus tindak pidana dugaan penipuan perumahan, Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari (38) ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Buronan selama lima tahun ini ditangkap di Kota Depok, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Diduga uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk menutupi hutan atau gali lobang tutup lobang, karena tidak memiliki modal dalam bisnis perumahan.
Saat press release yang digelar Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025), tersangka
uang hasil penipuan itu hanya untuk menutupi hutang alias gali lobang tutup lobang yang hanya dibangun di perumahan. karena ia tidak ada modal dalam perumahan.
Selain itu, katanya, ia kabur setelah dilaporkan penipuan karena sudah tak tahan lagi dengan aktivitas LSM dan wartawan yang selalu datang ke perumahannya.
“Selama kabur ia selalu berpindah-pindah dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ia harus bekerja serabutan. Karena uang hasil penipuan ia tidak mendapatkannya,”jelas tersangka.
Tersangka juga mengakui tidak ada niat untuk melakukan penipuan. Penipuan dilakukan karena desakan hutang bank. , gaji karyawan dan tanah serta bahan bangunan. Ia kabur selalu berpindah-pindah berada di Jakarta, Bogor dan sekitarnya tanpa menggunakan identitas.
“Saya tidak mengambil uang satu rupiah pun dari hasil kejahatan. Kalau teman-teman bisa melihat di lapangan sudah terbangun rumah-rumah yang memang dari Buraq sudah disiapkan,” jelas tersangka.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan dan Kanit PPA menjelaskan, kejadian ini bermula pada Rabu, 22 Juli 2020 di Jl. HM. Socharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Salah satu korban yakni Andrizal (46) warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dijanjikan rumah tipe 48 oleh pihak PT. Burag Nur Syariah seharga Rp160 juta dengan sistem kredit 15 tahun tanpa bunga dan tanpa penyitaan jika terlambat bayar. Korban kemudian membayar uang muka sebesar Rp10 juta.
Beberapa bulan berikutnya, korban menambah pembayaran DP secara bertahap hingga total Rp45 juta. Setelah itu, korban ditawari rumah tipe 68 seharga Rp450 juta oleh seseorang bernama (TW) Tika Wulandari alias Prita Wulandari Kencana.
“Dengan promo tanpa bunga, tanpa sita, lengkap dengan fasilitas kolam renang dan perabotan ruman. Korban pun setuju dan ditangani surat pemesanan rumah (akad istishna) bermaterai dan berstempel PT. Burag Nur Syariah”. Ungkap Kasat Reskrim.
Medio 22 Agustus 2020, istri korban kembali menyetor uang Rp.17 juta. Namun hingga lebih dari satu bulan kemudian, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Korban mengajukan pembatalan pembelian, tetapi hingga kini uang sebesar Rp.62 juta belum juga dikembalikan.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian secara materiil dan melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” paparnya
Di jelaskan Kasat, untuk modus, pelaku penipuan berkedok penjualan syariah dengan iming-iming, Launching awal perumahan dilakukan dengan mengajak pejabat Forkopimda Kota Lubuk Linggau guna meyakinkan calon nasabah
Dengan sistem pembayaran tanpa bunga, tanpa sita jika terlambat bayar, dan tanpa riba, menawarkan rumah dengan harga terjangkau dan pembayaran kredit 15 tahun, menjanjikan fasilitas mewah seperti kolam renang dan perabotan rumah lengkap.
Membuat korban percaya dengan adanya dokumen akad pemesanan (akad istishna) yang ditandatangani di atas materai dan dilengkapi cap perusahaan. Setelah korban membayar sejumlah uang muka (DP) secara bertahap, pembangunan rumah tidak pemah direalisasikan, dan ketika korban membatalkan pembelian, uang tidak dikembalikan.
“Sedangkan Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum, yakni mengumpulkan uang dari korban melalui janjijanji palsu pembangunan perumahan syanah yang tidak pernah ada niat untuk direalisasikan”. Tambah Kasat Reskrim
Ditambahkan Kasat untuk penangkapan karena tersangka telah berstatus DPO selama 5 tahun. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana diketahui berada di wilayah Depok, Jawa Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melalui Unit Pidsus yang dipimpin oleh Ipda M. Dodi Rislan, S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Minggu, (1/6/2025), tim menemukan suami dari Tika Wulandan di wilayah Sukmajaya, Depok, dan melakukan pengamatan untuk memasukan keberadaan tersangka.
” Sekitar pukul 21.30 WIB, dengan dukungan pemerintahan setempat dan personel Polsek Sukmajaya, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Jl. H. Dimun, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok,”ucapnya.
Setelah dipastikan identitasnya, Tika Wulandari—yang merupakan CEO PT. Burag Nur Syariah—langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan.
“Dalam kasus ini, tersangka Tika akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara”. Tegas Kasat.
Ditambahkan Kasat Reskrim, untuk jumlah korban sementara tercatat ada 215 orang dengan kerugian yang dialami mencapai Rp4, 095 miliar. Dan tersangka juga tersandung kasus di Polda Sumsel
“Untuk saat ini baru CEO (Tika) yang jadi tersangka,” pungkasnya. (**)
Komentar