Lubuklinggau, Muratarabicara.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Ricky Andrean (20)warga Jalan Agung I No.65 RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Jumat (14/11/2025).
Tersangka diamankan atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap kakaknya sendiri, Rinche Andrian (23).
Ketika diamankan petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika yang disimpan tersangka.
Pelaku diamankan sesuai dengan LP/B–25/XI/2025/SPKT/POLSEK LUBUKLINGGAU SELATAN/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 11 November 2025.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan I AKP Herwansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi Selasa, (4/11/2025), sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan H.M. Soeharto RT 06 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Korban penganiayaan diketahui adalah kakak kandung pelaku, Rinche Andrian (23). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan dan kaki.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara melempar korban menggunakan handphone dan kursi plastik ke arah tubuh korban. Motif pemicu kejadian diduga karena pelaku emosi ditinggal sendirian di rumah.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus tisu galon merek NERO. Temuan ini membuat Ricky turut diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti tersebut.
“Benar, tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya. (**)














Komentar